Demi waktu Sungguh, manusia dalam keadaan Kecuali orang-orang yang percaya dan mengerjakan kebaikan serta saling menasihati untuk kebenaran dan kesabaran
Celah Bisnis
Sunday, November 19, 2017
Tuesday, July 27, 2010
KONTRAK SALAM
Kontrak salam adalah kontrak pemesanan suatu komoditas. Dengan cara dibayar dahulu dan barang deserahkan kemudian. Salam itu halal dan IJON itu haram. Jadi apa bedanya kontrak salam dengan IJON?
IJAROH DAN IJAROH MUNTAHIYYA BITTAMLIK
Ijaroh itu adalah sewa,
Ijaroh muntahiyya bittamlik itu adalah sewa yang pada akhir masanya terjadi perpindahan hak milik, bisa dengan cara di beli atau dengan cara dihibahkan.
Kapan pakai ijaroh, kapan pakai imbt. dan apa manfaatnya?
Ijaroh muntahiyya bittamlik itu adalah sewa yang pada akhir masanya terjadi perpindahan hak milik, bisa dengan cara di beli atau dengan cara dihibahkan.
Kapan pakai ijaroh, kapan pakai imbt. dan apa manfaatnya?
GHARAR ...?
Gharar dalam aspek legal dalam fiqh islam telah jelas, artinya dilarang bermuamalah jika didalamnya terdapat aspek gharar. Namun demikian gharar masih merupakan dilema terhadap definisinya secara jelas.
Secara bahasa gharar dalam bahasa Arab memiliki terjemah risiko, kadang juga merujuk pada ketidakpastian (uncertainty). Dalam terminologi hukum, gharar memiliki banyak definisi, namun disarikan menjadi tiga (Al-Dhareer, hal 10, 1997):
1. Gharar digunakan secara eksklusif untuk kasus dari keragu-raguan atau ketidakpastian, seperti kasus dari penjualan barang tetapi tidak diketahui subyek dari barang.
2. Gharar digunakan hanya untuk hal yang tidak diketahui.
3. Kombinasi dari kedua kategori diatas, gharar disini mencakup keduanya yaitu ketidalpastian dan tidak diketahui. Akibat dari transaksi gharar adalah menghasilkan konsekuensi yang tersembunyi. Ini pandangan yang paling kuat dalam pandangan hukum.
Bisnis adalah pengambilan risiko, karena risiko selalu terdapat dalam aktivitas ekonomi. Terlebih dalam prinsip Islam yang menyatakan tidak ada risk-free dalam dunia ini. Kalau kemudian risiko ini secara sederhana disamakan dengan ketidakpastian (uncertainty), dan ketidakpastian ini dianggap gharar dan dilarang, maka ini menjadi rumit.
Secara bahasa gharar dalam bahasa Arab memiliki terjemah risiko, kadang juga merujuk pada ketidakpastian (uncertainty). Dalam terminologi hukum, gharar memiliki banyak definisi, namun disarikan menjadi tiga (Al-Dhareer, hal 10, 1997):
1. Gharar digunakan secara eksklusif untuk kasus dari keragu-raguan atau ketidakpastian, seperti kasus dari penjualan barang tetapi tidak diketahui subyek dari barang.
2. Gharar digunakan hanya untuk hal yang tidak diketahui.
3. Kombinasi dari kedua kategori diatas, gharar disini mencakup keduanya yaitu ketidalpastian dan tidak diketahui. Akibat dari transaksi gharar adalah menghasilkan konsekuensi yang tersembunyi. Ini pandangan yang paling kuat dalam pandangan hukum.
Bisnis adalah pengambilan risiko, karena risiko selalu terdapat dalam aktivitas ekonomi. Terlebih dalam prinsip Islam yang menyatakan tidak ada risk-free dalam dunia ini. Kalau kemudian risiko ini secara sederhana disamakan dengan ketidakpastian (uncertainty), dan ketidakpastian ini dianggap gharar dan dilarang, maka ini menjadi rumit.
Thursday, July 22, 2010
Murobahah
Murobahah adalah jual beli dengan diketahuinya margin keuntungan oleh kedua belah. Jadi Apa sih perbedaan kredit riba dengan murabahah.......?
Tuesday, July 20, 2010
Mudharobah
Mudharabah adalah perjanjian atas suatu jenis perkongsian, dimana pihak pertama (shahibul maal) menyediakan dana dan pihak kedua (mudharib) bertanggung jawab atas pengelolaan usaha.
ECONOMIC VALUE OF TIME SEBAGAI DASAR PERHITUNGAN MANAJEMEN KEUANGAN ISLAMI
Sistem keuangan yang terjadi sekarang ini seluruhnya berdasarkan pada asas time value
of money. Time value of money sendiri memiliki ruh/filosofi yaitu proses pembunga-an
uang secara majemuk. Proses pembunga-an uang secara majemuk secara sistematik
memisahkan antara uang/sistem moneter dengan sektor riilnya. Sektor moneter selalu dan
pasti memiliki sebuah growth yang positif, sementara sektor riil memiliki grwoth yang
tidak pasti, bisa positif bisa negatif.
Time value of money pada implementasinya dirasakan menjadi suatu hal yang
tidak adil, disebabkan pemilik modal dalam bentuk uang selalu menikmati kondisi sebuah
kepastian pada keuntungannya. Sementara pengusaha sektor riil dihadapkan pada kondisi
yang tidak pasti, apakah untung atau tidak? Pada perjalanan waktunya dari dua kondisi
ini –antara pemodal dan pengusaha- akan terjadi transfer wealth dari pengusaha kepada
pemilik modal.
Dalam konteks sistem ekonomi yang bebas bunga tidak mengenal yang nama
time value of money melainkan economic value of time. Economic value of time memiliki
arti memaksimumkan nilai ekonomis suatu dana pada periodik waktu. Dasar perhitungan
pada kontrak berbasis time value of money adalah bunga, sedangkan dasar perhitungan
pada kontrak berbasis economic value of time adalah nisbah. Economic value of time
relatif lebih adil dalam perhitungan kontrak yang bersifat pembiayaan bagi hasil (joint
venture).
Economic value of time dalam perhitungannya dapat menggunakan konsep
revenue sharing atau profit sharing. Konsep revenue sharing atau profit sharing
berdampak pada tingkat nisbah yang menjadi perjanjian kontrak kedua belah pihak.
Konsep cost of fund dalam economic value of time menggunakan Islamic Security
Market Line dengan nilai variabel risk free = 0. Value dari pembiayaan atau investasi
yang dilakukan menggunakan metodologi Net Present Value At Risk.
of money. Time value of money sendiri memiliki ruh/filosofi yaitu proses pembunga-an
uang secara majemuk. Proses pembunga-an uang secara majemuk secara sistematik
memisahkan antara uang/sistem moneter dengan sektor riilnya. Sektor moneter selalu dan
pasti memiliki sebuah growth yang positif, sementara sektor riil memiliki grwoth yang
tidak pasti, bisa positif bisa negatif.
Time value of money pada implementasinya dirasakan menjadi suatu hal yang
tidak adil, disebabkan pemilik modal dalam bentuk uang selalu menikmati kondisi sebuah
kepastian pada keuntungannya. Sementara pengusaha sektor riil dihadapkan pada kondisi
yang tidak pasti, apakah untung atau tidak? Pada perjalanan waktunya dari dua kondisi
ini –antara pemodal dan pengusaha- akan terjadi transfer wealth dari pengusaha kepada
pemilik modal.
Dalam konteks sistem ekonomi yang bebas bunga tidak mengenal yang nama
time value of money melainkan economic value of time. Economic value of time memiliki
arti memaksimumkan nilai ekonomis suatu dana pada periodik waktu. Dasar perhitungan
pada kontrak berbasis time value of money adalah bunga, sedangkan dasar perhitungan
pada kontrak berbasis economic value of time adalah nisbah. Economic value of time
relatif lebih adil dalam perhitungan kontrak yang bersifat pembiayaan bagi hasil (joint
venture).
Economic value of time dalam perhitungannya dapat menggunakan konsep
revenue sharing atau profit sharing. Konsep revenue sharing atau profit sharing
berdampak pada tingkat nisbah yang menjadi perjanjian kontrak kedua belah pihak.
Konsep cost of fund dalam economic value of time menggunakan Islamic Security
Market Line dengan nilai variabel risk free = 0. Value dari pembiayaan atau investasi
yang dilakukan menggunakan metodologi Net Present Value At Risk.
Subscribe to:
Posts (Atom)