Celah Bisnis

Thursday, July 22, 2010

Murobahah

Murobahah adalah jual beli dengan diketahuinya margin keuntungan oleh kedua belah. Jadi Apa sih perbedaan kredit riba dengan murabahah.......?

26 comments:

  1. Murabahah adalah perjanjian jual-beli antara bank dengan nasabah. Bank syariah membeli barang yang diperlukan nasabah kemudian menjualnya kepada nasabah yang bersangkutan sebesar harga perolehan ditambah dengan margin keuntungan yang disepakati antara bank syariah dan nasabah.
    Murabahah, dalam konotasi Islam pada dasarnya berarti penjualan. Satu hal yang membedakannya dengan cara penjualan yang lain adalah bahwa penjual dalam murabahah secara jelas memberi tahu kepada pembeli berapa nilai pokok barang tersebut dan berapa besar keuntungan yang dibebankannya pada nilai tersebut. Keuntungan tersebut bisa berupa lump sum atau berdasarkan persentase.
    sedangkan kredit riba yaitu merupakan suatu fasilitas keuangan yang memungkinkan seseorang atau badan usaha untuk meminjam uang untuk membeli produk dan membayarnya kembali dalam jangka waktu yang ditentukan. UU No. 10 tahun 1998 menyebutkan bahwa kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka watu tertentu dengan pemberian bunga. Jika seseorang menggunakan jasa kredit, maka ia akan dikenakan bunga tagihan.nah jadi kredit riba itu tidak diperbolehkan dalam islam karena terdapat bunga didalamnya karena riba itu sendiri diharamkan didalam syariat islam.

    ReplyDelete
  2. Perbankan konvensional sebagi pemain lama telah menawarkan berbagai produk unggulan salah satunya kredit kepemilikan baik rumah,kendaraan
    bermotor atau yang lainnya,produk bank konvensional tersebut mendapat respon yang sangat bagus oleh masyarakat.Oleh karena itu bank syariah dalam hal untuk melengkapi produk unggulannya dan juga untuk dapat mengakomodasi keinginan dari para nasabahnya untuk dapat memiliki rumah,kendaraan bermotor atau yang lainnya maka bank syariah menggunakan skim bai’ al-murabahah.Murabahah berasal dari kata ribhu (keuntungan),yaitu prinsip bai’(jual beli) dimana harga jualnya terdiri dari harga pokok barang ditambah nilai keuntungan (ribhun) yang disepakati.

    Pada murabahah, penyerahan barang dilakukan pada saat transaksi sementara pembayarannya dilakukan secara tunai,tangguh ataupun dicicil.
    Pada murabahah untuk terbentuknya akad pembiayaan multiguna di dalam Islam,haruslah memenuhi rukun-rukun dan syarat-syarat murabahah.Menurut mayoritas (jumhur) ahli-ahli hukum Islam, rukun yang membentuk
    akad murabahah ada lima yaitu:
    (a) Adanya penjual (ba’i)
    (b) Adanya pembeli(musytari)
    (c) Objek atau barang (mabi’)yang diperjualbelikan
    d) Harga (tsaman)nilai jual barang berdasarkan mata uang
    (e) Ijab qabul (shigat) atau formula akad,suatu pernyataan kehendak oleh masing-masing pihak yang disebut Ijab dan Kabul

    Pada bank konvensional menggunakan istilah kredit bukan istilah pembiayaan pengertian kredit pada bank konvensional dengan pembiayaan
    pada bank syariah terdapat perbedaan,yaitu:

    a.Pada bank konvensional,imbalan yang diberikan kepada pemilik dana (bank) berupa bunga yang
    ditetapkan prosentase,sedangkan pada bank syariah menggunakan profit sharing;

    b.kembali dana yang dipinjam pada bank konvensional dibayar secara angsuran dalam waktu yang telah ditetapkan dengan jumlah yang sama,sedangkan pembiayaan pada bank Islam tidak mengharuskan angsuran tiap bulan atau waktu tertentu tetapi harus lunas pada waktu yang disepakati

    c.Jika ternyata debitur dapat melunasi hutangnya sebelum jangka waktu yang telah ditetapkan,pada bank konvensional dikenakan potongan atas pinjaman,sedangkan pada bank syariah dikenakan rabat pada pelunasan hutang sebelum waktunya

    kemal reza (0301506056)

    ReplyDelete
  3. pengertian murabahah dalam bahasa arab murobahah(perkongsian untung)ialah peraturan atau perjanjian diantara pemberi modal dan pengusaha project dimana pengusaha project boleh menggunakan dana bagi menjalankan aktiviti perniagaan beliau sebarang keuntungan yang di peroleh akan di bagi di antarapemberi modal dan pengusaha projet tersebut mengikuti nisbah yang telah di setujui sementara kerugian akan di tanggung seluruhnya oleh pemberi modal.

    inilah jual-beli murabahah yang ada dalam kitab-kitab ulama fiqih terdahulu.namun jual-beli murabahah yang sedang marak di masa ini tidaklah demikian bentuknya.jual-beli murabahah sekarang berlaku di lembaga-lembaga keuangan syariat lebih komplek kepada yang berlaku di masyarakat.Oleh karena itu para ulama kontemporer dan para peneliti ekonomi islam memberikan definisi berbeda sehingga apakah hukum nya sama ataukah berbeda.

    ReplyDelete
  4. Dalam al-quran dijelaskan dalam surat Al-Baqarah 275 yang isinya :
    "....Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan Riba..." (QS. Al-Baqarah; 275)

    Dari suhib ar-Rumi r.a bahwa Rasulullah saw. bersabda, "tiga hal yang didalamnya terdapat keberkahan : jual beli secara tangguh, muqaradhah (mudharabah), dan mencampur gandum dengan tepung untuk keperluan rumah, bukan untuk di jual"(HR. Ibnu Majah)

    dari landsan syariah diatas jelas bahwa Allah SWT mengizinkan transaksi jual beli, tapi dalam transaksi jual beli itulah tidak boleh adanya Riba.
    perbedaannya dengan Kredit riba adalah dimana kredit yang ada dalam konvensional membuat yang kaya jadi kaya, dan yang miskin menjadi miskin. mengapa demikian?karena pada dasarnya riba dalam konvensional adalah nilai tambah dari hutang yang dibebankan kepada yang berhutang. jadi hal tersebut membuat yang pihak berhutang membayar lebih dari julah pokoknya, berbeda dengan murobahah, dimana margin yang disepakati berdasarkan azas tolong menolong dan dilakukan secara transparan. dimana keuntungan yang didapat pun dibagihan dengan cara bagi hasih (loss profit sharing), dimana unutng dan rugi di tanggung bersama. sehingga dari sistem ini terlihat bahwa akad ini tidak merugikan salah satu pihak. malah sebaliknya, ini didasari tolong menolong sebagai makhluk ciptaan Allah dan sebagai makhluk sosial.


    best regards,
    Ardhi Hafiezh Alighani
    0301507010

    ReplyDelete
  5. murabahah merupakan jual beli yang keuntungannya diketahui kedua belah pihak dan pembayarannya dilakukan secara bertahap.

    kredit merupakan pembayaran transaksi jual beli yang pembayarannya dilakukan secara bertahap. sebenarnya pembayaran kredit diperbolehkan asalkan tidak meyusahkan orang yang berhutang, tetapi kenyataannya di bank konvensional, pembayaran angsurannya ditambahkan dengan bunga yang tinggi dan sangat mencekik keuangan si peminjamnya hal tersebut menjadi riba dan sangat dilarang oleh agama. Dan Allah mengharamkan riba. para ekonom islam memberikan jalan keluar yang tidak bertentangan dengan prinsip agama, yaitu sistem kredit dengan skema non riba yang disebut juga dengan murabahah.

    perbedaan kredit riba dan murabahah adalah :
    a. keuntungan dari murobahah dalam bank syariah tidak dalam bentuk bunga tetapi nominal.
    b. besarnya jumlah angsuran pada kredit berbunga bisa fluktuatif sesuai dengan fluktuasi naik turunnya bunga, sedangkan angsuran murabahah tetap mulai dari pertama angsuran sampai akhir angsuran.
    c. Pada kredit berbunga, nasabah berada dalam posisi lemah karena segala kebijakn ditetapkan sepihak (pihak bank), sedangkan pada kredit Islam posisi nasabah adalah mitra dan berada dalam posisi tawar yang sama.
    d. Harga barang pada kredit berbunga dapat melambung tinggi sesuai dengan perpanjangan waktu angsuran yang ada. Sedangkan harga barang pada murabahah bersifat tetap sesuai dengan kesepakatan di awal transaksi. Jika ada penambahan harga dari harga cash dengan harga kredit, dimungkinkan adanya dengan kesepakatan kedua belah pihak di awal waktu. Selisish harga ini yang disebut margin. Margin bersifat tetap sehingga harga pun tetap.


    Sarita Annisa Ma'ruf
    0301507040

    ReplyDelete
  6. Akad yang digunakan dalam pembiayaan murabahah adalah akad jual dari penggunaan akad jual beli mengharuskan adanya penjual, pembeli, dan barang yang diperjual belikan. Contohnya : Penjual (Bank Syariah) dan pembeli (Nasabah), yang membutuhkan barang. Kewajiban si penjual adalah menyerahkan barang yang di perjual belikan kepada nasabah, sedangkan nasabah berkewajiban membayar harga barang tersebut. Berbeda dengan konvensional, hubungan yang terjalin antara pihak Bank Konvensional dengan Nasabah adalah hubungan Kreditur dan Debitur.

    Harga yang ditetapkan oleh pihak penjual tidak dipengaruhi waktu pembayaran. Murobahah hanya ada satu harga yaitu harga yang telah disepakati antara kedua belah pihak, tidak tergantung oleh jangka waktu. Harga bisa berubah tetapi pada pertengahan atau di akhir pembayaran. Sedangkan konvensional mengharuskan adanya perbedaan pembayaran sesuai dengan jangka waktu yang di tetapkan. Semakin lama waktu pembayaran yang di inginkan oleh Nasabah semakin besar jumlah tanggungan yang harus di bayar.

    Keuntungan dalam pembiayaan murobahah berbentuk margin, sudah termasuk harga jual sedangkan konvensional tingkat keuntungannya di dasarkan pada tingkat suku bunga.

    Triya tumini
    0301507050

    ReplyDelete
  7. Saat kita mendengar tentang murabahah,yang pertama kita ingat adalah surat al.baqarah ayat 275 yg artinya 'Allah telah menghalalkan jualbeli dan mengharamkan riba'.
    Murabahah adalah jual beli barang yg keuntungannya sudah diketahui oleh kedua belah pihak, dengan pola pembayaran yg telah disepakati.
    Kredit murabahab disini jelas berbeda dengan kredit riba, dalam murabahah sipenjual pertama-tama harus memberitahukan harga produk yang ia beli,barulah menentukan tingkat keuntungan sesuai dng kesepakatan bersama. Sedangkan dalam murabahah riba sipenjual merahasiakan harga produk yg dibeli dan lgsg menentukan keuntungan dimana keuntungan ini berdasarkan persentase (%). dari sinilah terlihat bahwa adanya perbedaan.


    Heny Novialita
    0301507006

    ReplyDelete
  8. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete
  9. Akad Murabahah mirip dengan akad dalam jual beli. Jadi ada proses transaksi pertukaran barang dengan uang, dimana pembayarannya dilaksanakan dalam kurun waktu tertentu dengan besaran total pembayaran yang tetap. Dalam perjanjiannya pun diperkenankan adanya biaya administrasi, bonus ataupun sanksi.
    Mengenai bonus dan sanksi ini tidak bisa disamakan dengan bunga.  Bunga dalam kredit konvensional merupakan pertambahan nilai dari nilai pokok pinjaman, dan hal ini jelas – jelas riba dan diharamkan. Sedangkan sanksi disini lebih ditekankan pada sanksi berupa denda misalnya keterlambatan pembayaran, sehingga dengan adanya sanksi ini, debitor akan berusaha menepati janji pembayarannya. Begitu pula bonus keringanan pembayaran hutang apabila melunasi sebelum jangka waktu pelunasan. Semua itu harus dijelaskan dengan gamblang pada saat perjanjian / akad antara kedua belah pihak.

    Berkaitan dengan credit card (kartu kredit) yang selama ini dikembangkan oleh perbankan konvensional memang cenderung mendorong masyararakat memiliki budaya konsumerisme. Seringkali masyarakat terlena dengan kemudahan-kemudahan dalam penggunaan kartu tersebut, sehingga penggunaan dana membengkak melebihi kapasitas dana yang dimiliki penggunanya.

    Sebagian besar kartu kredit yang beredar adalah kartu bermasalah. Tidak sedikit dari para pemegang kartu kredit mengalami keterlambatan pembayaran tagihan. Akhirnya, mereka akan terbebani bunga kredit yang cukup tinggi dan beban tagihan atas penggunaan sejumlah dana yang terus bertambah. Jika tidak segera dilunasi beban bunga dan tagihan atas penggunaan dana tersebut akan semakin membengkak.

    Sementara kartu kredit Syariah adalah kartu yang berfungsi seperti Kartu Kredit yang hubungan hukum (berdasarkan sistem yang sudah ada) antara para pihak berdasarkan prinsip Syariah sebagaimana diatur dalam fatwa penjelas. Pada fatwa tersebut,berlaku Ketentuan tentang Batasan kartu kredit Syariah, yaitu :

    1. Tidak menimbulkan riba.
    2. Tidak digunakan untuk transaksi yang tidak sesuai dengan syariah.
    3. Tidak mendorong pengeluaran yang berlebihan (israf), dengan cara antara lain menetapkan pagu maksimal pembelanjaan.
    4. Pemegang kartu utama harus memiliki kemampuan finansial untuk melunasi pada waktunya.
    5. Tidak memberikan fasilitas yang bertentangan dengan syariah
    Wallahu a'lam..

    Tolong sharingnya untuk yang tahu,, apakah setelah bercampur uang nasabah dengan riba bunga bank, maka keseluruhan uang nasabah tersebut menjadi haram? Ataukah sejumlah uang nasabah tetap halal sementara riba yang tercampur saja yang menjadi haram?
    Terima kasih,,

    ReplyDelete
  10. Berkaitan dengan masalah hutang dan riba, pada sekarang ini sudah dikenal apa yang disebut dengan Kredit.
    Kredit dapat didefinisikan sebagai suatu pembayaran baik pada transaksi hutang-piutang atau transaksi jual-beli yang dilakukan melalui cara angsur atau bertahap.
    Kredit adalah kebalikan dari pembayaran tunai. Pada dasarnya pembayaran angsur diperbolehkan asal tidak mendzolimi semua pihak. Namun dalam praktek kredit sekarang terutama di bank-bank konvensional, yang mengaitkan pembayaran angsur dengan bunga, maka perlu tela'ah lebih lanjut
    Hukum Kredit dengan skema bunga tidak terlepas dari hukum bunga. Maka dengan demikian haram hukumnya.
    dan pembayaran dengan pola kredit adalah merupakan kebutuhan. Maka Islam memberikan jalan keluar, yaitu sistem kredit dengan skema non riba.
    Skema transaksi kredit yang biasa dipakai dalam perbankan Islam adalah dengan menggunakan prinsip yang disebut Murabahah.
    Murabahah prinsipnya adalah jual beli barang pada harga asal dengan tambahan yang disepakati.

    ReplyDelete
  11. Pembayaran dengan pola kredit adalah merupakan suatu kebutuhan. Maka Islam memberikan jalan keluar, yaitu sistem kredit dengan skema non riba.
    Skema transaksi kredit yang biasa dipakai dalam perbankan Islam adalah dengan menggunakan prinsip yang disebut Murabahah.
    Murabahah prinsipnya adalah jual beli barang pada harga asal dengan tambahan yang disepakati.
    Perbedaan dari Kredit dengan murabahah ialah dari segi akadnya kemudian system kredit membebankan nasabah nya/pemakai kredit bunga,bunga ini wajib dibayar setiap bulannya,apabila tidak bayar tepat waktu maka akan dikenakan charge atau denda sehingga menyebabkan pembayaran hutang yang makin banyak,sedangkan murbahah pembayaran pinjaman dibayar dicicil dengan rate cicilan yang flat dan apabila mengalami ketelatan pembayaran peminjam dikenakan denda sesuai yang dari kespakatan kedua belah pihak.kredit itu dengan rate (bunga) sedangkan murabahah dengan fee (pembayaran) yang flat tetap setiap bulannya.

    keynna perwira akbar (0301507051)

    ReplyDelete
  12. Perbedaan kredit dengan murabahah sebenarya hanya sebagai solusi bagi kebutuhan orang islam, karena di dalam kredit riba terdapat angsuran yang mengandung bunga. Sedangkan bunga itu sendiri sifatnya hingga sekarang diragukan ( gharar ) sehingga hukumnya haram, sehingga islam memberikan solusi skema transaksi yang tadinya menggunakan kredit riba maka kredit tersebut diganti menjadi murabahah yang memilki prinsip bahwa jual-beli barang pada harga asal dengan margin keuntungan yang di sepakati. Sehingga di dalam murabahah tidak terkandung bunga.
    Perbedaan kredit riba dan murabahah adalah

    Kredit riba :
    1.Dalam system bunga bank yang diharamkan itu, penanggung resiko tidak ada, juga karena system bunga bank itu sendiri merupakan salah satu factor penyebab ketidakstabilan. Mengapa bisa demikian ? Karena tingkat fluktuasi suku bunga yang sulit diramalkan atau diperkirakan menyebabkan kerugian bagi orang – orang yang meminjam uang di bank konvensional.
    2.Bunga ngikutin tingkat bunga pasar
    3.mengandung MAGRIB

    Murabahah :

    1.produk murabahah (jual – beli) pada Bank Syariah itu halal (Tidak Haram) selama harga jual yang telah disepakati antara bank syariah dengan nasabah pada akad jual beli tidak berubah sewaktu – waktu dan juga jual –beli yang dilakukan memenuhi syarat dan rukun jual beli
    2.murabahah marginnya fixed
    3.adanya bagi hasil
    4.produk murabahah sudah sesuai dengan prinsip pembiayaan berdasarkan prinsip-prinsip Islam yaitu tidak mengandung maisir (spekulatif), gharar (ketidakpastian), riba (tambahan) dan bathil (ketidakadilan).

    KHILDA AYU 0301507048

    ReplyDelete
  13. murabahah adalah salah satu bentuk akad jual beli dalam perbankan syariah yaitu suatu akad jual beli antara bank dan nasabah atas suatu jenis barang tertentu dengan harga yang telah disepakati bersama. Bank akan mengadakan barang yang dibutuhkan dan menjualnya kepada nasabah dengan harga setelah ditambah keuntungan yang diharapkan dan untuk memastikan bahwa nasabah serius untuk membeli barang, bank dapat mensyaratkan nasabah untuk lebih dahulu membayar uang muka.Dalam perbankan syariah jenis murabahah dikenal melalui produk jual beli secara al-murabahah yaitu barang atau produk dari jual beli telah dikuasai atau dimiliki oleh penjual pada waktu negosiasi dan berkontrak dan murabahah kepada pemesan pembelian (murabahah KPP) yaitu karena penjual semata-mata mengadakan barang untuk memenuhi kebutuhan sipembeli yang memesannya


    Putri Ascita Ningrum
    0301507009

    ReplyDelete
  14. Reply To dani
    Tolong sharingnya untuk yang tahu,, apakah setelah bercampur uang nasabah dengan riba bunga bank, maka keseluruhan uang nasabah tersebut menjadi haram? Ataukah sejumlah uang nasabah tetap halal sementara riba yang tercampur saja yang menjadi haram?

    nggak semuanya dann setau gw... gak semuanya haram jadinya,,uang yg sudah tercampur dengan riba itu...karena kan itu proses(selalu dapet)..yang gak boleh itu kita makan riba,riba nya saja yang haram,,dan riba itu uda jelas haram., gak lantas semua uang yang kita simpan menjadi haram ....karena ada riba didalmnya,,

    ReplyDelete
  15. Sudah ditegaskan dalam Al-Quran surat Al-Baqarah ayat 275 “…Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba..”. sehingga barang siapa yang melakukan jual beli dengan menggunakan riba, maka hukumnya HARAM, dan Murobahah bukanlah jual beli yang menganut system riba sehingga dihalalkan pelaksanaan akadnya.
    Adapun perbedaan kredit riba dengan murabahah yang saya ketahui adalah riba merupakan tambahan dari utang dan perjanjiannya sewa uang. Nantinya yang harus dibayarkan seseorang atas hutangnya tersebut adalah kewajiban hutang ditambah penambahan bunganya sampai jangka waktu yang ditentukan dan bunga tersebut mengikuti bunga pasar. Kemudian dalam murobahah bedanya adalah harga jual yang diperoleh itu tetap sesuai dengan kesepakatan awal oleh kedua pihak, adapun harga bisa berubah tergantung kesepakatan nantinya (seperti adanya pelunasan kurang dari waktu yang ditenggatkan) dan yang berhak menentukan penurunan harga tersebut adalah pihak penjual. Akad murobahah ini tidak berdasarkan riba, seperti yang di tulis di atas bahwa Murobahah itu margin dan keuntungannya sudah diketahui di dpn, sehingga tidak mungkin terjadinya GHARAR karena sudah pasti dan jelas keuntungannya. Selain itu, biaya pembelian yang dibayarkan seseorang dengan menggunakan akad murobahah ini yaitu biaya pokok pembelian+margin keuntungan yang sebelumnya sudah diketahui saat terjadinya akad dan umumnya margin dari akad murobahah ini adalah Fixed.

    Dwi Anggraeni Hanifah
    (0301507013)

    ReplyDelete
  16. Murabahah suatu jual beli yang keuntungan telah diketahui oleh kedua belah pihak,dan cara pembayarannya dapat dilakukan dengan bertahap.Allah telah menghalalkan Jual beli dan mengharamkan riba (al Baqarah 275)
    Misal : seorang nasabahingin memiliki motornya.ia dapat datang ke bank syariah dan memohon agar bank membelikannya stelah diteliti dapt diberikan bank memnbelikan motor tersebut dan diberikan pada nasabah,jika harga motor 4 juta dan bank ingin mendapatkan keuntungan 800 riibu selama 2 tahun,harga yang ditetapkan kepada nasabah 4 juta 800 ribu,nasabah dapat mencicil pembayaran 200 ribu/bulan

    Reinda Lextika wahyu (0301507017)

    ReplyDelete
  17. Jadi perbedaan kredit riba dengan murobahah adalah pada bunga pinjamannya yang dipakai oleh kredit, bunga itu adalah riba dan riba sudah jelas diharamkan dalam Al-Qur’an. Sedangkan murobahah tidak menggunakan bunga pada cicilan pelunasan pembayarannya. Kemudian bunga pada kredit riba menggunakan persentase, sedangkan tingkat keuntungan pada murobahah menggunakan nominal walaupun untuk mendapatkan nominal itu tetap menggunakan persentase, tetapi itu hanyalah sebuah jembatan untuk mendapatkan nominal pada penentuan tingkat keuntungan murobahah. Tingkat persenan bunga pada kredit riba sifatnya fix dan tidak bisa ditawar, sedangkan tingkat keuntungan dalam murobahah bisa terjadi tawar menawar antara pembeli dan penjual sehingga bisa mendapatkan kesepakatan bersama.

    Selain itu suatu transaksi jual beli bisa menjadi gharar apabila harga barang yang dijual itu terdapat dua harga, misalkan apabila si penjual menyebutkan dalam akad kesepakatannya harga barang yang dijualnya akan di diskon apabila si pembeli bisa melunasinya sebelum jatuh tempo. Hal ini menjadi gharar karena harga barang yang dijual jadi tidak jelas akibat si penjual menyebutkan akan mendiskon, sehingga di sini ada dua harga yang disepakati.

    Dwi Supiantoro (0301507060)

    ReplyDelete
  18. Murabahah adalah perjanjian jual beli antara bank dengan nasabah.Bank membeli barang yang diperlukan nasabah kemudian menjualnya kepada nasabah yang bersangkutan sebesar harga perolehan ditambah dengan margin keuntungan yang disepakati antara bank dan nasabah yangdilakukan diawal perjanjian. pada murabhah bunga berbentuk nominal yang disebut margin dan tidak berubah-rubah walaupun suku bunga berubah-ubah dan tidak mengandung ghararkarena adanya kepastian. pada riba/bunga tambahan terhadap pinjaman yang telah ditetapkan di awal, Selain itu bunga yang ditetapkan mengandung unsur gharar karena bisa saja ia naik atau turun bergantung kepada perubahan suku bunga yang ditetapkan oleh bank sentral sehingga sang peminjam tidak memiliki kepastian dan nasabah tidak mengetahui keuntungan danharga asli barang yang di jual-belikan. Tambahan lagi, jika terjadi kegagalan dalam pembayaran maka si peminjam akan dikenakan bunga berbunga.




    PUTRI AMELIA 0301507035

    ReplyDelete
  19. perbedaan antaran kredit riba dengan murabahah adalah dalam melakukan akadnya. pada kredit riba mengapa menjadi haram karena menggunakan sistem bunga untuk mendapatkan margin. proses yang dijalankan adalah sewa uang dimana pihak yang memberikan pinjaman uang tidak akan memperdulikan uang yang dipinjam akan dipergunakan untuk apa, yang terpenting bagi si peminjam adalah uang tersebut dapat kembali dengan jumlah yang lebis banyak.
    sedangkan dalam murabahah akad yang dilakukan adalah jual beli dengan pengambalian sesuai waktu yang ditentukan dan margin yang disepakati bersama. kedua belah pihak sama-sama mengetahui harga pokok berapa margin yang disepakati dan dalam transaksi ini pihak peminjam uang dan yang meminjam harus mengetahui barang apa yang akan diperjual belikan dan disepakati. dengan proses inilah akad dapet berjalan. dan dengan menggunkan sistem seperti ini jual beli akan halal

    Insya Allah...

    Redsha Noor (030150 7033)

    ReplyDelete
  20. setelah mempelajari kedua sistem tersebut ada perbedaan yang sangat mendasar anatara kredit riba dengan murabahah.

    pada kredit riba, hal ini sangat dilarang karena bertetangan denga syariah, selain itu juga menerapkan sistem bunga untuk mecari margin, selain itu uang dijadikan sebagai komoditi. artinya tujuan yang dicari hanya sebatas keuntungan materi saja.

    sedangkan dalam sistem murabahah sangat baik kerna sistem yang digunakan adala jual beli yang harga pokok dan marginya telah diketahui dan dipskati bersama yang pembayaranya dapat dicicil sesuai waktu yang ditentukan.
    selain itu barang yang diperdagangkan sudah diketahui oleh kedua belah pihak sehingga tidak mengandung unsur gharar.

    Rani Meliani (0301507003)

    ReplyDelete
  21. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete
  22. Dalam catatan Imam Muhammad Amin bin Umar yang lebih populer dengan sebutan Ibnu Abidin, dan catatan Ibnu Hazem3 bahwa murabahah adalah sistem jual – beli yang diciplak dari negara Persia (salah satu negara adidaya disaat itu) oleh masyarakat Arab Islam dalam aktivitas bisnis mereka pada abad pertama hijriah. Murabahah lebih dikenal dengan : " ده يازده , maksudnya: "saya menjual barang kepadamu dengan keuntungan 1 dirham dari setiap 10 dirham".
    Seiring perkembangannya, murabahah akhirnya menjadi sistem jual–beli yang dilegitimasi oleh para ulama klasik, bahkan keabsahannya merujuk kepada konstitusi ulama (ijma'), Imam Al-Kasani (dari ulama Hanafi)menjelaskan bahwa sepanjang sejarah semenjak diperaktekan sistem murabahah dari generasi ke generasi tidak ada segelintir komunitas muslim dan ulama yang mengingkari akan keabsahanya sistem jual-beli murabahah, Hal itu dapat dijadikan rujukan sebagai bentuk ijma', disamping itu ada banyak alasan sistem jual-beli murabahah ini diterima oleh banyak kalangan dan menjadi dominan di saat itu diantaranya adalah karena sistem ini bersifat amanah, sehingga si pembeli yang yang kurang memahami banyak spesifikasi barang dan harganya terbantu oleh si penjual yang propesional
    dan jujur. Murabah Menurut Etimologi dan Terminologi Pengertian Murabahah dalam etimologi Bahasa Arab.Murabahah atau مرابحة asal kata dari ism masdar ربح yang berarti : sesuatu
    yang tumbuh dalam dagangan ( النماء في التجارة ), maka bagi orang Arab seseorang itu dianggap untung kalau aset dagangannya tumbuh /bertambah,
    hal ini senada dengan ayat Al-qur'an فما ربحت تجارتهم ) ) artinya : maka tidaklah
    bertambah (untung) perniagaan mereka.
    Para ahli bahasa Arab mengkomentari bahwa: dikatakan murabahah (saling
    meguntungkan) karena masing-masing dari pihak pembeli dan pihak penjual
    saling menguntungkan, si penjual bertambah modal dagangannya dan si
    pembeli bertambah aset usahanya.
    Pengertian Murabahah dalam termonologi
    Pengertian Klasik
    Dari studi kepustakaan tentang pengertian murabah menurut ulama syariah
    klasik (Ulama Hanafiyah, Malikiyah, Syafi'iyah dan Hambali) penulis
    menemukan kesepakatan mereka bahwa murabahah terdiri dari dua unsur
    yang utama :
    • Pertama, harga pokok ditambah biaya-biaya –cost– yang timbul dari pembelian/ pengadaan barang yang pasti, kecuali biaya dilakukan secara estimasi, hal ini hanya Ulama Hanafiyah dan Syafi'iyah yang membolehkan biaya estimasi asalkan dirinci dengan jelas. Dan semua Ulama sepakat agar pemisahan antara harga pokok dan biaya-biaya.
    • Dan kedua, keuntungan.
    Karena murabahah adalah sistem jual beli bersifat amanah, maka seharusnya harga pokok awal dan tambahan/ keuntungan (margin) transparan. Dari kesimpulan di atas, penulis mencoba memberikan pengertian murabahah menurut pandangan klasik adalah : "Transaksi jual-beli dengan harga pokok - include biaya-biaya- ditambah dengan margin secara transparan sesuai kesepakatan bersama antara pembeli dan penjual".

    best regards,
    Septia Rahayu
    0301507004

    ReplyDelete
  23. kesimpulan bahwa di dalam Islam ada sistem pembayaran dengan cara dicicil / kredit yaitu Murabahah, dimana akad yang ada di dalamnya mirip dengan akad jual beli. dan dengan sistem tolong menolong..
    sebaliknya dengan kredit riba. cicilan kredit yang sangat memberatkan bagi masyarakat.

    Contoh murabahah ini misalnya si A membeli barang seharga 500 ribu rupiah, dan A menjualnya ke orang B dengan harga 600 ribu rupiah. Ingat, hal ini (markup) sah2 saja dalam dunia perdagangan / transaksi jual beli, namanya juga orang dagang, pasti kan cari untung. Di dalam akadnya, B berjanji akan membayar 600 ribu rupiah dalam 10 kali cicilan dalam kurun waktu 10 bulan, jadi setiap bulannya B akan membayar A sebesar 60 ribu rupiah. A juga menyetujui perjanjian ini. Maka jadilah akad murabahah ini.

    ReplyDelete
  24. Murobahah berasal dari kata ribhu (keuntungan) adalah transaksi
    jual beli dimana pihak pertama menyebut jumlah keuntungan yang diambil dari barang yang akan dibeli nasabah terserbut. pihak pertama
    bertindak sebagai penjual, sementara nasabah sebagai pembeli. Harga jual adalah harga beli bank dari pemasok
    ditambah keuntungan. Kedua pihak harus menyepakati harga jual dan jangka waktu pembayaran. Harga jual
    dicantumkan dalam akad jual beli dan jika telah disepakati tidak dapat berubah selama berlakunya akad. Dalam
    perbankan, Murobahah lazimnya dilakukan dengan cara pembayaran cicilan (bitsaman ajil). Dalam transaksi ini barang
    diserahkan segera setelah akad, sedangkan pembayaran dilakukan secara tangguh/cicil.
    sedangkan kredit riba ialah kredit (angsuran) yg dikenal di kalangan orang-orang saat ini ialah termasuk dalam bentuk pengelabuan terhadap riba. sedangkan secara Teknis ada beberapa cara,
    A.Seseorang memerlukan sebuah mobil, lalu datang kpd si pedagang yg tdk memilikinya, sembari berkata,Sesungguh saya memerlukan mobil begini. Lantas si pedagang pergi dan membeli kemudian menjual kpd secara kredit dgn harga yg lebih banyak. Tidak dpt disangkal lagi, bahwa ini ialah bentuk pengelabuan tersebut krn si pedagang mau membeli krn permintaan dan bukan membelikan untuk krn kasihan terhadap tetapi krn demi mendptkan keuntungan tambahan, seakan dia meminjamkan harga kpd orang secara riba (memberikan bunga, pent), padahal para ulama berkata, “Setiap pinjaman yg diembel-embeli dgn tambahan, maka ia ialah riba. Jadi, standarisasi dalam setiap urusan ialah terletak pada tujuan-tujuannya.

    ReplyDelete
  25. perbedaan antara kredit riba dengan kredit murabahah adalah sebagai berikut
    1. Harga barang pada kredit berbunga dapat melambung tinggi sesuai dengan perpanjangan waktu angsuran yang ada. Sedangkan harga barang pada murabahah bersifat tetap sesuai dengan kesepakatan di awal transaksi. Jika ada penambahan harga dari harga cash dengan harga kredit, dimungkinkan adanya dengan kesepakatan kedua belah pihak di awal waktu. Selisish harga ini yang disebut margin. Margin bersifat tetap sehingga harga pun tetap.
    2. Besarnya jumlah angsuran pada kredit berbunga bila fluktuatif sesuai dengan fluktuasi naik turunnya bunga. Sedangkan angsuran pada murabahah bersifat tetap/fix mulai pertama angsuran sampai akhir.
    3. Pada kredit berbunga, nasabah berada dalam posisi lemah karena segala kebijakn ditetapkan sepihak (pihak bank), sedangkan pada kredit Islam posisi nasabah adalah mitra dan berada dalam posisi tawar yang sama.

    ReplyDelete
  26. Kita tahu bahwa Murabahah adalah transaksi jual beli dimana baik penjual dan pembeli sama-sama mengetahui harga beli barang yang ditransaksikan. Penjual dan pembeli juga sepakat dengan margin bagi hasil yang diambil penjual dalam transaksi jual beli tersebut.

    contoh : misal seorang nasabah ingin memuliki motor,ia dapat datang ke bank syariah dengan memohom agar bank tersebut dapat membelikannya.setelah di setujui bank tersebut membeli motor dan memberikannya kepada nasabah. jika harga motor tersebut 4 jt bank ingin mendapatkan keuntungan Rp 800,000 selama 2 tahun,jadi harga yang ditetapkan kepada nasabah adalah Rp 4,800,000 selama 2 tahun jadi nasabah dapat di cicil Rp 800.000 perbulan.

    ReplyDelete