Celah Bisnis

Tuesday, July 20, 2010

Mudharobah

Mudharabah adalah perjanjian atas suatu jenis perkongsian, dimana pihak pertama (shahibul maal) menyediakan dana dan pihak kedua (mudharib) bertanggung jawab atas pengelolaan usaha.

24 comments:

  1. Mudharabah berasal dari kata dasar dharabah yang berarti saling. Dalam teori ekonomi islam mudharabah berarti saling melakukan perjanjian kerja sama dimana pihak pemilik modal menyerahkan seutuhnya investasi kepada pihak pengelola bisnis. Jika terjadi kerugian, maka hanya menjadi tanggung jawab pemilik modal. Jika terjadi keuntungan, maka dibagi berdasar nisbah yang disepakati kedua belah pihak. Mudharabah memberikan kesempatan seluas-luasnya pada pengelola bisnis dan juga memberikan opsi penambahan jumlah modal secara halal (syar'i) dimana penambahan modal tersebut berdasar profit sharing bukan bunga.

    ReplyDelete
  2. mudharabah adalah kesepakatan kerja sama antara 2 pihak yang terkait yaitu
    1. pemilik modal (shahibul maal) adalah pihak yang memiliki modal tetapi tidak memiliki keahlian untuk berbisnis 2. pengelola (mudharib) adalah pihak yang memiliki keahlian tetapi tidak memili modaal. dalam usaha ini kedua pihak saling melengkapi.

    pemilik modal memberikan sepenuhnya modal kepada pengelola untuk menjalankan suatu usaha yang dapat menghasilkan keuntungan. pengelola mendapatkan wewenang untuk menjalankan usaha tersebut dengan caranya sendiri agar mendapatkan keuntungan. apabila usaha yang dijalankan mendapatkan keuntungan maka akan dibagi sesuai nisbah yang telah di sepati diawal perjanjian, apabila usaha yang dijalankan mengalami kerugian maka usaha akan ditanggung oleh pemilik modal.
    akad mudharabah ada 2 yaitu
    1. Mudharabah Mutlaqah
    Yaitu pemilik modal memberikan kebebasan penuh kepada pengelola untuk menggunakan modal tersebut dalam usaha yang dianggapnya baik dan menguntungkan.
    2. Mudharabah Muqayyad
    Yaitu pemilik modal menentukan syarat dsan pembatasan kepada pengelola dalam menggunakan modal tersebut dengan jangka waktu, tempat, jenis usaha dan sebagainya.



    PUTRI AMELIA 0301507035

    ReplyDelete
  3. Pengertian di atas menjelaskan bahwa SM menyediakan dananya sebesar 100 % kepada si M yang hanya menyertakan tenaga dan keahliannya, dan juga tidak meminta gaji atau upah dalam menjalankan usahanya untuk melakukan suatu usaha /kegiatan yang sesuai dengan syariah yang bersifat produktif. Dimana jika ada keuntungan akan dibagi sesuai proporsi kesepakatan antara kedua belah pihak yang ditentukannya sebelum akad. Namun jika rugi akan ditanggung oleh SM, kecuali jika hal tersebut dilakukan karena kesalahan atau sengaja dilakukan oleh M maka itu akan ditanggung M.

    jika si M berfungsi sebagai pengelola dana dan sebagai orang kepercayaan SM, maka SM bekerja sebagai pengawas dari usaha tersebut dan tidak dibenarkan untuk ikut campur dalam manajemen usaha yang dibiayainya.

    Segala kinerja, mekanisme dan prosedur yang terkait dengan kegiatan mudhorobah haruslah sesuai dengan syariat dan fatwa DSN. Rukun dari mudhorobah ialah a. SM dan M ; b. modal, kerja dan keuntungan ; c. sighat. Perhitungan untuk loss/profit sharing di dalam mudhorobah bisa menggunakan sharing investment ataupun profit sharing.

    Mudhorobah sendiri telah dijelaskan di dalam surat al-muzammil ayat 20 yang artinya “dan orang lain berjalan di muka bumi ( mudhorobah ) mencari keutamaan dari ALLAH ( rezeki )”.

    KHILDA AYU 0301507048

    ReplyDelete
  4. Manurut saya, konsep mudharabah dibuat atas dasar manusia sebagai makhluk sosial karena itu dalam setiap kegiatannya, manusia pasti membutuhkan manusia lainnya. Begitu pula dalam suatu bisnis, manusia diciptakan untuk saling melengkapai satu sama lain yaitu antara manusia yang memiliki kelebihan harta dan tidak memiliki waktu dengan manusia yang memiliki keahlian dalam mengelola suatu usaha namun tidak mempunyai modal.
    Atas dasar inilah, dapat disimpulkan mudharabah merupakan bentuk kerja sama antara dua pihak atau lebih dimana salah satu pihak sebagai pemilik modal (shahibul mal) mempercayakan modalnya untuk dikelola oleh pihak pengelola (mudharib)dengan keuntungan yang dibagi bersama sesuai dengan kesepakatan nisbah antara kedua belah pihak, dan apabila terjadi kerugian akan ditanggung oleh sipemilik modal.

    Heny Novialita
    0301507006

    ReplyDelete
  5. Allah menciptakan manusia makhluk yang berinteraksi sosial dan saling membutuhkan satu sama lainnya.Ada yang memiliki kelebihan harta namun tidak memiliki waktu dan keahlian dalam mengelola dan mengembangkannya, di sisi lain ada yang memiliki skill kemampuan namun tidak memiliki modal. Dengan berkumpulnya dua jenis orang ini diharapkan dapat saling melengkapi dan mempermudah pengembangan harta dan kemampuan tersebut. Untuk itulah Islam memperbolehkan syarikat dalam usaha diantaranya Mudharabah.
    mudharabah itu sendiri adalah bentuk kerja sama antara dua atau lebih pihak di mana pemilik modal (shahibul amal) mempercayakan sejumlah modal kepada pengelola (mudharib) dengan suatu perjanjian di awal. Bentuk ini menegaskan kerja sama dengan kontribusi seratus persen modal dari pemilik modal dan keahlian dari pengelola.
    Transaksi jenis ini tidak mewajibkan adanya wakil dari shahibul maal dalam manajemen proyek. Sebagai orang kepercayaan, mudharib harus bertindak hati-hati dan bertanggung jawab atas kerugian yang terjadi akibat kelalaian dan tujuan penggunaan modal untuk usaha halal. Sedangkan, shahibul maal diharapkan untuk mengelola modal dengan cara tertentu untuk menciptakan laba yang optimal.

    ReplyDelete
  6. akad mudharabah adalah akad dimana adanya kerja sama antara 2 pihak yaitu shahibul maal (pemilik dana), dan pihak pengelola usaha. Saya setuju dengan definisi yang di kemukakan oleh khilda ayu, dimana mudharabah adalah akad kerja sama usaha anatara 2 pihak , yaitu SM yg menyediakan 100% modal, dan pihak lainnya mengelola dana tsb.
    Hadist yang mengemukakan tentang Mudharabah ini adalah :
    Diriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa Sayyidina Abbas bin Abdul Muthalib jika memberikan dana ke mitra usahanya secara mudharabah ia mensyaratkan agar dananya tidak dibawa mengarungi lautan, menuruni lembah yang berahaya, atau membeli ternak. jika menyalahi peraturan tsb, yang bersangkutan bertanggung jawab atas dana tsb. Disampaikan lah syarat-syarat tsb kepada Rasulullah SAW. dan Rasulullah pun memperbolehkannya. (HR Thabrani).

    Best Regards,
    Ardhi Hafiezh Alighani
    0301507010

    ReplyDelete
  7. Mudharabah disebut juga full investment, dimana pemilik modal (Shohibul maal)yang mempunyai kelebihan harta memberikan semua modalnya kepada pengelola modal (mudharib)/yang mempunyai keahlian untuk melanjutkan/mengerjakan suatu usaha, bentuk usaha dari mudharabah bersifat produktif. dari mudharabah ini mengandalkan kepercayaan dari si mudharib, agar modal yang diberikan tidak salah dipergunakan, dengan membutuhkan keahlian si mudharib, dan si mudharib harus bertindak hati-hati dan bertanggung jawab atas kerugian yang terjadi akibat kesalahan maupun kelalaian yang diperbuat si mudharib. setiap keuntungan dibagi bersama sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak pada awal perjanjian, keuntungan yang akan menjadi pemilik modal dan milik pengelola harus jelas persentasenya, sedangkan kerugian akan ditanggung oleh pemilik modal.

    mudharabah itu sendiri sudah dijelaskan dalam firman Allah SWT QS Al jumuah ayat 10: " Maka apabila shalat (jumat) telah ditunaikan, maka bertebaranlah dimuka bumi dan carilah keutamaan Allah". Kandungan dari ayat tersebut mencakup usaha mudharabah karena mudharabah dilaksanakan dengan berjalan-jalan dimuka bumi dan ia merupakan salah satu bentuk keutamaan Allah.

    _Triya tumini_
    0301507050

    ReplyDelete
  8. menurut saya mudharabah adalah suatu bentuk perniagaan di mana si pemilik modal menyetorkan modalnya kepada pengusaha/pengelola, untuk diniagakan dengan keuntungan akan dibagi bersama sesuai dengan kesepakatan dari kedua belah pihak sedangkan kerugian, jika ada, akan ditanggung oleh si pemilik modal.Mudharabah merupakan bahasa yang biasa dipakai oleh penduduk Irak sedangkan penduduk Hijaz lebih suka menggunakan kata “qirodh” untuk merujuk pola perniagaan yang sama. Mereka menamakan qiradh yang berarti memotong karena si pemilik modal memotong dari sebagian hartanya untuk diniagakan dan memberikan sebagian dari labanya.dan Secara umum mudharabah dapat dibagi menjadi dua macam yaitu

    1. Mudharabah muthlaqoh
    Dimana pemilik modal (shahibul maal) memberikan keleluasaan penuh kepada pengelola (mudharib) untuk mempergunakan dana tersebut dalam usaha yang dianggapnya baik dan menguntungkan. Namun pengelola tetap bertanggung jawab untuk melakukan pengelolaan sesuai dengan praktek kebiasaan usaha normal yang sehat (uruf)
    2. Mudharabah muqoyyadah.
    Dimana pemilik dana menentukan syarat dan pembatasan kepada pengelola dalam penggunaan dana tersebut dengan jangka waktu, tempat, jenis usaha dan sebagainya.


    Rini Rachamawati
    0301507027

    ReplyDelete
  9. Mudharabah berasal dari kata al-dharb,yang berarti secara harfiah adalah bepergian atau berjalan.Mudharabah atau qiradh ialah akad antara pemilik modal (harta) dengan pengelola modal,dengan syarat bahwa keuntungan yang diperoleh kedua belah pihak berdasarkan kesepakatan. Menurut Madzhab Hanafi rukun mudharabah itu ada dua yaitu Ijab dan Qobul.
    Sedangkan menurut Jumhur Ulama rukun mudharabah ada tiga macam yaitu
    • Adanya pemilik modal dan mudhorib,
    • Adanya modal, kerja dan keuntungan,
    • Adanya shighot yaitu Ijab dan Qobul.
    Secara umum mudharabah dapat dibagi menjadi dua macam yaitu
    1. Mudharabah muthlaqoh
    Dimana pemilik modal (shahibul maal) memberikan keleluasaan penuh kepada pengelola (mudharib) untuk mempergunakan dana tersebut dalam usaha yang dianggapnya baik dan menguntungkan. Namun pengelola tetap bertanggung jawab untuk melakukan pengelolaan sesuai dengan praktek kebiasaan usaha normal yang sehat (uruf)
    2. Mudharabah muqoyyadah.
    Dimana pemilik dana menentukan syarat dan pembatasan kepada pengelola dalam penggunaan dana tersebut dengan jangka waktu, tempat, jenis usaha dll.

    Melakukan mudharabah atau qiradh adalah boleh (mubah).Dasar hukumnya ialah sebuah hadist yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah dari shuhaib r.a,bahwasanya Rasulullah,telah bersabda :
    “ada tiga perkara yang diberkati : jual beli yang ditangguhkan,memberi modal, dan mencampur gandumdengan jelai untuk keluarga, bukan untuk dijual.”


    keynna Perwira Akbar (0301507051)

    ReplyDelete
  10. menurut saya sisitem mudharabah yang diterapkan secara iskami sangat berguna bagi masyarakat yang ingin melakukan suatu usaha tetapi hanya memiliki suatu keahlian atau hanya memiliki modal. contohnya seorang yang memiliki dana (shaibul maal) memberikan suluruh dana(100%) atau bisa dibilang menginvestasikan dananya untuk menajalankan subuah usaha dan memberikan kepada orang yang memiliki sebuah keahlian (mudharib) untuk menjalankan sebuah usaha, dan keuntungannya akan dibagi sesuai dengan kesepakatan bersama, tetapi apabila mendapatkan kerugian maka hanya shahibul maal yang menanggung semua kerugiannya.

    Brian Afiano
    0301507054

    ReplyDelete
  11. " Dari Shalih Shuhaib r.a, bahwa Rasulullah swt bersabda, " tiga yang di dalamnya terdapat keberkatan : jual beli secara tangguh,muqaradhah ( mudharabah, dan mencampur gandum dengan tepung untuk keperluan rumah bukan untuk dijual. " (HR Ibnu Majah no. 2280,kitab at-Tijarah)

    Mudharabah adalah bentuk kerja sama antara dua atau lebih pihak di mana salah 1 pihak tersebut memiliki modal. (shahibul amal) mempercayakan sejumlah modal kepada pengelola (mudharib) dengan suatu perjanjian di awal. Bentuk ini menegaskan kerja sama dengan kontribusi seratus persen modal dari pemilik modal dan keahlian dari pengelola.

    Transaksi jenis ini tidak mewajibkan adanya wakil dari shahibul maal dalam manajemen proyek. Sebagai orang kepercayaan, mudharib harus bertindak hati-hati dan bertanggung jawab atas kerugian yang terjadi akibat kelalaian dan tujuan penggunaan modal untuk usaha halal. Sedangkan, shahibul maal diharapkan untuk mengelola modal dengan cara tertentu untuk menciptakan laba yang optimal.

    dalam manfaat nya mudharabah :
    1.bank menikmati peningkatan bagi hasil pada saat keuntungan usaha nasabah meningkat.
    2.bank tidak berkewajiban membayar bagi hasil kepada nasabah pendanaan secara tetap,tetapi disesuaikan dengan pebdapatan/hasil usaha bank sehingga bank tidak akan pernah mengalami spread
    3. pemgembalian pokok pembiayaan disesuaikan dengan cah flow / arus kas usaha nasabah sehingga tidak memberatkan nasabah.


    _Reinda Lextika Wahyu_ ( 0301507017 )

    ReplyDelete
  12. Islam telah mengatur kehidupan kita dengan sangat detail sekali. hali itu bukan untuk menyulitkan kita namun, membuat kita lehih mudah, tertib teratur dan disiplin di segala aspek kehidupan. sama hal nya pun dalam usaha.
    sebelum memulai usaha pun sangat lah penting untuk membuat suatu perjanjian yang mengatur bentuk kerjasama.
    dalam perbankan Syariah, sistem mudhorobah diatur oleh Bank Syariah yang menawarkan produk tersebut, bahwa keuntungan akan dibagi sesuai dengan rasio perjanjian antara penyedia modal dan pengusaha, juga dengan kerugian, jika bukan disebabkan oleh kesalahan dalam pengelolaan dana oleh nasabah peminjam, atau kelalaian dalam penggunanaan dana, seperti kecurangan dan penympangan dana, maka kerugian akan ditanggung sepenuhnya oleh Bank. Namun sebaliknya, jika kerugian murni sebagai Musibah, maka Bank Syariah yang akan menanggung rasio kerugian tersebut, sehingga nasabah tidak dibebankan bunga atau dana jaminan akibat dari kerugian dalam pengelolaan dana yang ia pinjam.

    Namun perlu diamati, bahwa dana yang dipinjam dari Bank Syariah melalui program Mudhorobah ini,selayaknya digunakan untuk investasi yang bersifat Halal, sehingga keuntungan yang didapat dari usaha tersebut akan menjadi harta yang halal. Karena, sebesar apapun keuntungan yang didapat dari usaha yang haram, maka harta keuntungan yang didapatkan tidak akan barokah.

    LINTANG KIRANA
    (0301507028)

    ReplyDelete
  13. Mudharabah berasal dari kata dharb,artinya memukul atau berjalan, pengertian mrmukul ini lebih tepatnya adalah proses seseorang memukulkan kakinya dalam menjalankan usaha secara teknis Al-Mudharabah adalah akad kerjasama antara dua pihak dimana pihak pertama (shahibul maal) menyediakan seluruh (100%) modal,sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola keuntungan usaha secara mudharabah dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak sedangkan apabila rugi ditanggung oleh pemilikn modal selama kerugian itu bukan kelalaian si pengelola seandainya kerugian itu disebabkan karena kecurangan atau kelalaian si pengelola harus bertanggungjawab atas kerugian tersebut.

    Islam mensyariatkan akad kerja sama Mudharabah untuk memudahkan orang, karena sebagian mereka memiliki harta namun tidak mampu mengelolanya dan disana ada juga orang yang tidak memiliki harta namun memiliki kemampuan untuk mengelola dan mengembangkannya.Maka Syariat membolehkan kerja sama ini agar mereka bisa saling mengambil manfaat diantara mereka.Shohib Al Mal (investor) memanfaatkan keahlian Mudhorib (pengelola) dan Mudhorib (pengelola) memanfaatkan harta dan dengan demikian terwujudlah kerja sama harta dan amal.Allah Ta’ala tidak mensyariatkan satu akad kecuali untuk mewujudkan kemaslahatan dan menolak kerusakan.

    Al Mudharabah seperti usaha pengelolaan usaha lainnya memiliki tiga rukun:

    1. Adanya dua atau lebih pelaku yaitu investor (pemilik modal) dan pengelola (mudharib).
    2. Objek transaksi kerja sama yaitu modal,usaha dan keuntungan.
    3. Pelafalan perjanjian(ijab qabul).

    Secara umum akad mudharabah yang terpapar di atas tidak ada masalah sebab akadnya adalah mudharabah dan keuntungan diambil dari laba usaha menggunakan nisbah (persentase). Sedangkan pada bank konvensional menggunakan akad qiradh (pinjaman) dengan syarat bunga yang ditetapkan. Ini jelas riba jahiliah yang dikecam dalam Islam.

    kemal reza(0301506056)

    ReplyDelete
  14. Pada dasarnya mudharabah adalah suatu bentuk perniagaan di mana si pemilik modal menyetorkan modalnya kepada pengusaha/pengelola, untuk diniagakan dengan keuntungan akan dibagi bersama sesuai dengan kesepakatan dari kedua belah pihak sedangkan kerugian, jika ada, akan ditanggung oleh si pemilik modal. Mudharabah dibagi menjadi 2 yaitu :
    1. Mudharabah muthlaqohDimana pemilik modal (shahibul maal) memberikan keleluasaan penuh kepada pengelola (mudharib) untuk mempergunakan dana tersebut dalam usaha yang dianggapnya baik dan menguntungkan. Namun pengelola tetap bertanggung jawab untuk melakukan pengelolaan sesuai dengan praktek kebiasaan usaha normal yang sehat
    2. Mudharabah muqoyyadah.Dimana pemilik dana menentukan syarat dan pembatasan kepada pengelola dalam penggunaan dana tersebut dengan jangka waktu, tempat, jenis usaha dan sebagainya


    Putri ascita ningrum 0301507009

    ReplyDelete
  15. kesimpulan yang saya dapat adalah sistem mudharabah merupakan pembiayaan full invesment yang dilakukan oleh shahibul mal selaku pemilik dana kepada mudharib selaku pengelola dana. Pihak SM selaku pemilik modal memberikan pembiyaan penuh kepada pemilik usaha untuk dikelola secara baik oleh pengelola dana. dalam akad pembiayan ini manggunakan sistem bagi hasil yang telah disepakati oleh kedua belah pihak di awal perjanjian secara adil. salah satu hal yang harus dicermati dalam melakukan pembiayaan ini adalah piak SM harus benar2 memahami benar usaha pa yang akan dijalani oleh pihak mudharib. oleh karena itu pihak SM harus benar2 mengontrol jalanya usaha agar dapat berjalan dengan baik kerjasama kedua belah pihak.
    sistem ini sangat baik dan menguntungkan kedua belah pihak karena tidak ada pihak yang saling dirugikan. Diharapkan pertumbuhan sektor riil akan tumbuh pesat dengan baik menggunakan salah satu sistem pembiayaan ini.

    Insya Allah..

    Redsha Noor (030150 7033)

    ReplyDelete
  16. Mudharabah dengan pengertiannya seperti diatas sering disebut sebagai Full Investment. Dalam Al-Quran Allah dijelaskan tentang Mudharabah pada surat Al-Muzzammil ayat 20, Allah berfirman “Dan orang-orang yang berjalan di muka bumi mencari sebagian karunia Allah.” Yang artinya Mudharib merupakan sebagian orang-orang yang mencari karunia Allah, melalui cara lewat keuntungan investasi yang dilakukannya. Keuntungan investasi yang dilakukan dengan akad Mudharabah ini dibagi sesuai kesepakatan antara pemilik modal dan pengelola modal, sedangkan jika dalam usahanya mengalami kerugian maka yang menanggung kerugian tersebut adalah pihak pemilik modal dengan syarat kerugian tersebut tidak lah hasil kelalaian oleh sang pengelola modal.
    Dalam metode perhitungan profit loss sharing ada dua yaitu pertama bisa menggunakan revenue sharing dimana dihitung berdasarkan pendapatan kotor yang diterima dan kedua menggunakan profit sharing dihitung berdasarkan laba bersih yang diterima.
    Akan tetapi, saya kurang menyetujui dengan pembagian keuntungan dan kerugian yang ditetapkan bila menggunakan akad Mudharabah. Karena, jika mengalami kerugian yang menanggung adalah pihak pemilik modal. Sudah mengeluarkan uang yang cukup besar dan ketika mengalami kerugian tidak dibagi rata dengan si pengelola modal tetapi pihak pemilik modal yang harus menanggung kerugian 2x lipat.

    Dwi Anggraeni Hanifah
    (0301507013)

    ReplyDelete
  17. Secara teknis mudharabah adlah akad kerja sama antara kedua belah pihak dimana pihak pertama(shahibul maal) menyediakan seluruh (100%) modal, sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola keuntungan usaha secara mudharabah di bagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam perjanjian (akad), sedangkan apabila rugi ditanggung oleh pemilik modal selama kerugian ini bukan akibat kelalaian si pengelola seandainya kerugian itu diakibatkan karena kecurangan atau kelalaian si pengelola, harus bertanggung jawab atas kerugian tersebut.mudharabah dibagi menjadi 2 macam yaitu:
    1.mudharabah mutqalah yaitu pemilik modal memberikan kebebasan penuh kepada pengelola untuk menggunakan modal tersebut dalam usaha usaha yang dianggapnya baik dan menguntungkan
    2.Mudharabah muqayyad yaitu pemilik modal menentukan syarat dimana pembatasan kpd pengelola dalam menggunakan modal tersebut dengan jangka waktu, jenis usaha dan sebagainya
    Manfaat dari mudharabah
    1.shahibul maal akan menikmati peningkatan bagi hasil pada saat keuntungan usaha meningkat
    2.mengoptimalkan prinsip bagi hasil (profit sharing) yang jauh riba

    ReplyDelete
  18. setelah membaca pengerian mudaharabah diatas, akad mudharabah merupakan akad yang menguntungkan kedua belah pihak, yaitu pihak pemilik modal (shahibul mal) dan pihak pengelola (shahibul), karena pada akad mudharabah menggunakan sistem bagi hasil. Mudharabah bersifat full invesment.

    dalam akad ini, jika bisnis mengalami keuntungan maka keuntungan tersebut akan dibagi kepada kedua belah pihak sesuai dengan kesepakatan yang telah ditentukan bersama, sedangkan jika bisnis mengalami kerugian akan ditanggung oleh pemilik modal (Shahibul Mal).

    dari penjelasan tersebut dapat disimpulkan, jika seorang pemilik modal (SM) ingin menanamkan modal dengan akad mudharabah, maka pemilik modal harus jeli terhadap jenis usaha yang akan dimodalinya, sehingga memperkecil resiko kerugian yang akan didapat.

    Rani Meliani (0301507003)

    ReplyDelete
  19. Berdasarkan Al-Qur’an dan Al-Hadits yang sudah dicantumkan oleh teman-teman di atas, dapat disimpulkan bahwa mudharabah adalah akad kerja sama yang diperbolehkan dalam syariah dan juga diberkahi oleh Alloh SWT, baik itu mudharabah muthlaqah (kerja sama yang tidak dibatasi oleh spesifikasi jenis usaha, waktu, dan daerah bisnis) maupun mudharabah muqayyadah (mudharabah yang dibatasi jenis usaha, waktu, atau tempat usahanya). Pada dasarnya mudharabah termasuk dalam musyarakah, karena mudharabah juga merupakan akad kerja sama yang bersifat percampuran tetapi yang dicampurkan dalam akad ini adalah uang yang diberikan sepenuhnya oleh shahibul maal dan pengelolaan dana yang digunakan untuk kegiatan usaha yang dilakukan oleh mudharib.

    Dalam pengaplikasiannya di dalam perbankan, mudharabah bisa digunakan untuk akad dalam deposito dan juga untuk pembiayaan modal kerja untuk nasabah yang membutuhkannya. Akad mudharabah yang diterapkan dalam perbankan syariah menggunakan sistem bagi hasil bukan riba seperti di konvensional, jadi antara shahibul maal (bank syariah) dan mudharib (nasabah yang membutuhkan modal kerja) sama-sama tidak ada yang dirugikan ataupun dizalimi dalam kerja sama ini. Sedangkan di konvensional, kreditur harus mengembalikan pokok dan bunga yang fix, pengembalian bunga ini tidak peduli si kreditur untung ataupun rugi yang penting bunga pinjamannya harus tetap dikembalikan, terlebih lagi apabila terjadi keterlambatan pembayaran bisa menjadi bunga berbunga dan hal ini jelas-jelas dilarang dalam prinsip syariah.

    Dengan melihat hal ini dapat disimpulkan bahwa akad mudharabah jauh lebih baik daripada sistem pengkreditan di konvensional, karena dengan menggunakan akad mudharabah kedua belah pihak yang melakukan kerja sama tidak ada yang merasa dirugikan dan tidak ada satu pihak yang dizalimi, selain itu mudharabah adalah akad yang diberkahi oleh Alloh SWT.

    Dwi Supiantoro (0301507060)

    ReplyDelete
  20. mudhorobah merupakan suatu investasi yang berlandaskan syariah dan sesuai dengan al-qur'an dan hadist. Mudhorobah merupakan usaha atau kerja sama antara dua orang yang mana pihak pertama menyediakan seluruh modal yang diperlukan, sedangkan yang lain mengelola usaha yang dijalankan. keuntungan usaha di bagi berdasarkan kesepakatan yang telah disepakati kedua belah pihak dalam perjanjian. sehingga pengelola harus mengelola usaha tersebut dengan baik dan tidak mengalami kerugian sedangkan pemilik modal hanya mengawasi pengelola agar usahanya berjalan dengan baik.

    mudhorobah mudah diaplikasikan dalam perbankan syariah, pada sisi penghimpun dana mudhorobah diterapka pada :
    a. tabungan berjangka, tabungan yang dilakukan untuk hal khusus seperti pergi haji, qur'ban dan deposito biasa.
    b. deposito spesial, uang nasabah yang dititipkan untuk bisnis tertentu.

    sedangkan dalam sisi pembiayaan adalah:
    a. melakukan pembiayaan modal kerja
    b. investasi khusus.

    mudharabah sangat menguntukan kedua belah pihak karna kedua belah pihak mengetahui keuntungannya masing-masing dan sesuai dengan syariah islam walaupun jika usaha yang dijalankan mengalami kerugian pemilik modal yang menanggung kerugian tersebut.

    sarita annisa ma'ruf
    0301507040

    ReplyDelete
  21. Pada dasarnya Mudharabah adalah di antara kontrak komersial dalam syariah dan ia diguna pakai secara meluas dalam transaksi sistem kewangan Islam masa kini.

    Firman Allah SWT yang bermaksud: …dan yang lainnya orang yang musafir di muka bumi untuk mencari rezeki dari limpah kurnia Allah…(al-Muzzammil: 20) Mudharabah adalah satu kontrak pelaburan di mana modal (ra's al-mal) disumbangkan oleh satu pihak (sohibul mal/pemberi modal) kepada satu pihak yang lain (mudharib/pengusaha) untuk menjalankan satu-satu perniagaan dan akan berkongsi keuntungan daripada perniagaan tersebut sekiranya ada.

    Minati Fatma Kusuma Wardani 0301507061

    ReplyDelete
  22. dari pengertian diatas akad tersebut sangat membantu sekali, karena bagi orang yang ingin melakukan usaha namun tidak mempunyai modal yang cukup untuk menjalankan usahanya, sehingga dapat terbantu,dengan adanya pemilik modal yang besar tetapi tidak dapat menjalankan usahanya ,. dengan begitu pemilik modal (shahibul maal) dapat terbantu dikelolakan modalnya oleh pengelola modal (mudharib)dengan melakukan perjanjian dalam pembagian keuntungan yang telah disepakati kedua belah pihak di awal perjanjian,. dan pengelola modal harus secara benar-benar menjalankan usahanya agar tidak terjadi kerugian, dan pemilik modal hanya mengawasi agar usaha tersebut berjalan dengan lancar.
    secara islam akad mudharobah ini sangat dianjurkan karena walaupun dalam berbisnis itu selalu adanya persaingan,akan tetapi dengan adanya akad mudharobah ini dapat terlihat adanya saling tolong menolong yang menguntungkan bagi keduanya belah pihak.

    Arini Faranisa (0301507038)

    ReplyDelete
  23. mudharobah adalah salah satu akad pembiyayaan dengan ketentuan syariah islam. dimana terdapat 2 belah pihak, pihak pertama memiliki modal secara penuh, dan pihak ke-2 yang bertanggung jawab atas usaha yang dikelola. dengan adanya akad ini, maka islampun mengajarkan secara tidak langsung akan pentingnya saling bekerjasama, dan bertanggung jawab.

    dari akad tersebut pemilik modal mempercayakan modalnya untuk di investasikan dan di kelolah kepada pihak ke-2 dengan perjanjian pembagian keuntungan diawal, dengan Nisbah atau bagi hasil. apabila usaha tersebut mengalami keuntungan, makan pemilik modal dan pengelolah berhak atas keuntungan tersebut, sesuai dengan nisbah yang telah dispakati diawal, dan apabila mengalami kerugian ditangah perjalanan, maka kerugian terebut ditanggung oleh pihak pertama sang pemilik dana, selagi kerugian tersebut memang bukan dari kecurangan, atau kelalaian dari si pengelolah. Maka dari itu pihak pertama berhak megawasi dari proses usaha yang telah dikelolah oleh pihak ke-2.

    pada intinya, akad mudharabah ini adalah salah satu akad pembiyayaan sesuai dengan syariah islam, dimana terdapat transparansi dan saling tolong menolong.

    Muhammad Luthfy 03015-06-073

    ReplyDelete
  24. mudharobah adalah akad (transaksi) antara dua pihak. Salah satu pihak menyerahkan harta (modal) kepada yang lain agar diperdagangkan, dengan pembagian keuntungan di antara keduanya sesuai dengan kesepakatan. Sehingga mudharabah adalah bentuk kerja sama antara dua pihak atau lebih.
    jadi :
    Kita dapat mengambil hikmah dari di syariatkannya mudharobah, bila pengembangan modal dan peningkatan nilai suatu modal merupakan salah satu tujuan yang disyariatkan. Sementara itu, modal bisa berkembang hanya dengan dikelola dan ditabungkan. Dan tidak setiap orang yang mempunyai harta mampu berniaga. Begitu juga tidak setiap yang memiliki keahlian berdagang mempunyai modal. Maka masing-masing kelebihan itu dibutuhkan oleh pihakmudharabah.


    debrita tri cahyanti 0301507029

    ReplyDelete