Celah Bisnis

Tuesday, July 27, 2010

KONTRAK SALAM

Kontrak salam adalah kontrak pemesanan suatu komoditas. Dengan cara dibayar dahulu dan barang deserahkan kemudian. Salam itu halal dan IJON itu haram. Jadi apa bedanya kontrak salam dengan IJON?

23 comments:

  1. salam merupakan salah satu akad jualbeli yang biasanya dalam bentuk barang2 pertanian, dengan cara pembayaran dilakukan terlebih dahulu dan barang diserahkahn kemudian. adapun syarat syah dari akad salam ini adalah, barang2 yang dipesan, merupakan barang yang sudah jelas spesifikasinya, kriterianya, jumlahmya, dsb.
    contohnya: seorang ibu yang ingin membeli durian, dengan ketentuan; jenis durian medan, dengan berat 3kg, dan manis, dimana si ibu memberikannya uangnya terlebih dahulu, dan ketika sipedagang sudah mempunyai barang yang dimaui si ibu, barulah durian itu diberikan. transaksi inilah yang syah menurut islam, yaitu transaksi dengan akad salam.

    beda halnya dengan IJON, dari segi pembayaran memang sama, yaitu dilakukan diawal, begitupula dengan penyerahan barangnyanyapun diakhir, tapi barang yang dipesan tidaklah jelas yang seperti apa yang dimau oleh konsumen. ketidakjelasan inilah yang ditidakbolehkan oleh ketentuan islam, dan ini merupakan gharar.
    contohnya: ibu ingin membeli durian, tetapi ia tidak menyebutkan jenis yang seperti apa yang ia inginnkan, berapa beratnya, teteapi ia hanya menunjukan kepada 1 buah pohon durian. disini sangat jelas akan ketidakpastian akan durian yang akan ibu itu dapatkan, bisa saja durian itu manis, hambar, ataupun busuk, dan jumlahnyapun tidah dapat kita ketahui, apakah 1 buah, 2, buah, atau lebih.

    islam sangatlah jelas, supaya anatara 1 orang dengan orang lainnya tidak saling merugikan. dengan adanya akad salam, maka transaksi jualbelipun menjadi lebih transparan, dan menguntungkan bagi ke-2 belah pihak.

    Muhammad Luthfy 03015-06-073

    ReplyDelete
  2. jual beli Salam kualitas dan kuantitas barang serta waktu penyerahannya sudah ditentukan dan disepakati sebelumnya, sehingga di dalamnya tidak ada unsur gharar.biasanya jual beli salam berbentuk hasil pertanian,perkebunan,perikanan.
    contoh: si A ingin membeli ikan tuna berat 2kg dari hasil memancing minggu ini dan si A membayar kontan di awal perjanjian. setelah seminggu nelayan memberikan hasil sesuai yang diinginkan oleh pembeli. maka transaksi ini halal karena jelas jenis dan waktu diserahkan.

    pada jual beli ijon spesifikasi dari barang di dibeli tidak jelas.
    contoh: si A ingin membeli ikan dari hasil nelayan si A. tetapi tidak memberikan spesifikasi barang yang dibeli itu termasuk gharar, karena bisa hasil yang diingnkan tidak sesuai yang diharapkan oleh pembeli. pembeli bisa rugi bisa untung jadi tidak ada kepastian. dalam islam gharar tidak di perbolehkan.

    ReplyDelete
  3. Pengertian Salam itu sendiri secara singkat adalah suatu akad jual beli barang atau jasa yang dilakukan dengan cara pembayaran terlebih dahulu lalu barang yang dipesan didatangkan/diserahkan kemudian hari sesuai kesepakatan. Banyak masyarakat beranggapan bahwa IJON dengan SALAM adalah transaksi yang sama, memang jika dilihat dari pengertian singkat dan umunya tidak ada perbedaan. Yang membedakan Salam dengan Ijon ada pada kejelasan barang/jasa yang dipesan oleh seseorang. Dalam akad Salam penjual memberikan spesifikasi barang yang si pembeli pesan dengan jelas dan pada jatuh tempo pemesanan barang yang dipesan, barang yang dipesan oleh si pembeli sesuai dengan spesifikasi yang telah di sepakati sebelumnya oleh kedua pihak. Dengan alasan kejelasan spesifikasi barang ini lah yang membuat akad Salam menjadi halal transaksinya karena Akad Salam terbebas dari GHARAR yang merupaka suatu ketidakjelasan, selain itu dalam Al-Quran juga sudah dijelaskan antara lain dalam Al-Quran surat Al-Baqarah ayat 282 :”Wahai orang-orang yang beriman apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya.”.
    Adapun IJON sama-sama jual beli barang yang dilakukan pembayaran di depan dan barangnya diserahkan diakhir. Yang membedakannya dengan Salam sehingga menjadi haram adalah dalam IJON tidak adanya kejelasan spesifikasi barang yang dipesan. Baik barangnya maupun waktu penyerahannya tidak jelas, maka hal ini menimbulkan sebuah ketidakpastian yang disebut dengan GHARAR sedangkan GHARAR haram hukumnya dalam Islam. Maka dengan inilah IJON dikatakan haram.

    Dwi Anggraeni Hanifah
    (0301507013)

    ReplyDelete
  4. Ibnu Abbas Radiallahuanhu berkata, " aku bersaksi bahwa jual beli salam yang terjamin hingga batas waktu tertentu telah dihalalkan dan diizinkan Allah dalam kitabNya. (Kemudian beliau membaca surat Al Baqarah : 282)". [Muttafaqun 'Alaih]

    Dari nash di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa jual beli salam harus lah terjamin seluruh syarat dan rukunnya (penjual, pembeli, barang, ijab wal qabul, dll). Tidaklah sah jual beli tersebut, jika barang yang diperjualbelikan tidak spesifik, waktu yang ditangguhkan tidak jelas. Ketidakjelasan jualbeli tersebutlah yang disebut dengan ijon. Jualbeli ijon terlarang, sebab ijon termasuk kedalam jual beli gharar.

    ReplyDelete
  5. Banyak orang yang menyamakan bai’ as-salam dengan ijon, padahal terdapat perbedaan besar di anatara keduanya. Dalam ijon, barang yang dibeli tidak diukur atau ditimbang secara spesifik. Begitu juga penetapan harga belinya sangat bergantung kepada keputusan sepihak dari penjual yang dominant dan menekan pembeli yang posisinya lebih lemah.

    Adapun transaksi bai’ as-salam mengharuskan adanya dua hal berikut:
    1) Pengukuran dan spesifikasi barang yang jelas. Hal ini tercermin dari hadits Rasulullah yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas, ”Barangsiapa melakukan transaksi salaf (salam), hendaklah ia melakukan dengan takaran yang jelas, timbangan yang jelas, untuk jangka waktu yang jelas pula.”
    2) Adanya keridhaan yang utuh antara kedua belah pihak. Hal ini terutama dalam menyepakati harga. Allah SWT berfirman dalam surat An-Nissa ayat 29:

    ”Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang Berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.”

    Jadi jelas bahwa salam adalah transaksi yang halal sedangkan ijon diharamkan dalam syariah.

    Dwi Supiantoro (0301507060)

    ReplyDelete
  6. salam ialah akad jual beli suatu hasil produksi (komoditi) untuk pengiriman yang ditanggguhkan dengan pembayaran terlebih dahulu,barangnya kemudian sesuai dengan persyaratan tertentu,biasanya komoditinya pertanian (spesifik barangnya jelas).
    sedangkan ijon berbeda,mengapa demikian?karena ijon tidak ada kejelasan spesifikasi barang yang dipesan.dengan demikian ijon hukumnya haram,karena tidak jelas(gharar).

    ReplyDelete
  7. salam ialah suatu kegiatan jual beli tetapi melakukan pembayaran terlebih dahulu lalu pengiriman didatangkan setelahnya, barangnya dengan persyaratan tertentu dan barangnya ada spesifikasi barang sehingga barangnya nyata dan tidak gharar..

    sedangkan IJON kegiatan jual beli yg mirip dengan salam. tetapi tidak ada spesifikasi barang yg akan di beli oleh sang pembeli. sehingga barang tersebut bersidat gharar dan tidak ada kepastian kongkrit tentang barang tersebut.

    ReplyDelete
  8. Salam adalah jual-beli barang dimana pembeli memesan barang dengan spesifikasi yang telah ditentukan sebelumnya,dengan pembayaran yang dilakukan sebelum barang tersebut selesai dibuat,baik secara tunai maupun angsuran,dan penyerahan barangnya dilakukan pada suatu saat yang disepakati di kemudian hari.Dengan demikian dalam transaksi Salam,pembeli pemesan memiliki piutang barang terhadap penjual,dan sebaliknya penjual mempunyai utang barang kepada pembeli.

    Dasar Hukum
    Dasar hukum Salam adalah firman Allah: :”Wahai orang-orang yang beriman apabila kamu bermuamalah tidak secar atunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya.” (QS. Al-Baqarah (2) : 282)

    Jual-beli Salam tidak sama dengan jual beli Ijon,karena dalam jual beli Salam kualitas dan kuantitas barang serta waktu penyerahannya sudah ditentukan dan disepakati sebelumnya ,sehingga di dalamnya tidak ada unsur garar. Karena itu,bila panen buah-buahannya kurang ,penjual harus memenuhinya dari pohon yang lain.Tetapi bila lebih,maka kelebihannya itu menjadi milik penjual.

    Sedangkan Ijon waktu transaksi tidak jelas kuantitas dan kualitas barang,dapat dicontohkan dalam ijon adalah beli mangga sepohon,biasanya kondisi buahnya masih belum siap panen,disini ada kata sepohon,dalam pohon isinya berapa jumlah buah mangganya dan kualitasnya tidak ada yang tahu,ini yang mengakibatkan adanya Gharar.
    Sehingga Ijon hukumnya Haram, sedang Salam halal

    kemal reza (0301506056)

    ReplyDelete
  9. salam adalah melakukan pemesanan barang komoditi yang dibayar terlebih dahulu yang penyerahan barangnya diakhir, dikatakan halal karena jenis barang yang akan ditransaksikan jelas spesifikasi barangnya sehingga kedua belah bihak tahu benar barang apa yang akan menjadi transaksi, jenisnya apa, satuannya apa, berapa harganya, dsb.

    sedangkan ijon transaksi yang tidak jelas spesifikasi barangnya, hal ini menjadi gharar karena ketidakpastian barang yang akan menjadi transaksi.

    Redsha Noor (030150 7033)

    ReplyDelete
  10. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete
  11. Perbedaan salam dan ijon
    Salam
    1. bentuk jual beli dengan pembayaran di muka dan penyerahan barang di kemudian hari (advanced payment ) dengan harga, spesifikasi, jumlah, kualitas, dan tanggal dan tempat penyerahan yang jelas, Serta disepakati sebelumnya dalam perjanjian.
    2. Ketika seseorang membeli dari petani komoditi pertanian dengan ukuran, jenis dan untuk waktu tertentu. Lalu ia membayarnya dan menunggu komoditi itu datang
    Ijon
    1. Komoditi yang dibeli tidak merujuk pada ukuran sebenarnya alias tidak ada spesifikasinya sehingga haram karena bersifat gharar ( ketidkapastian)

    khilda ayu 0301507048

    ReplyDelete
  12. salam diperbankan syariah adalah salah satu produk yang menggunakan prinsip jual beli. Untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, manusia selalu berinteraksi dengan sesamanya untuk mengadakan berbagai transaksi ekonomi. Salah satunya adalah jual-beli yang melibatkan dua pelaku, yaitu penjual dan pembeli. Biasanya penjual adalah produsen sedangkan pembeli adalah konsumen. Pada kenyataannya konsumen kadang memerlukan barang yang tidak atau belum dihasilkan oleh produsen sehingga konsumen melakukan transaksi jual-beli dengan produsen dengan cara pesanan.

    Membeli sesuatu yang tidak jelas bentuknya / belum ada.IJON adalah riba. Membeli anak sapi yang masih dalam kandungan, itu jelas jelas riba. Dengan demikian, future trading atau komoditi adalah jelas jelas riba.

    LINTANG KIRANA (0301507028)

    ReplyDelete
  13. Perbedaan salam dengan ijon adalah Salam untuk satuan nya jelas..dimana kita bayar terlebih dahulu kemudian menerima barangnya namun pada ijon ada ketidak jelasan dari satuan atau jumlah dari objek/barang yang ingin kita beli..contohnya membeli hasil kebun belimbing yang sudah masa panennya namun tidak disertai berapa /Kg kita membeli belimbing itu.sehingga jumlah serta satuan dari barang yg ingin kita
    beli tidak jelas atau bisa disebut juga menjadi gharar (tidak jelas),hal ini lah yang menyebabkan ijon itu tidak boleh dan salam boleh karena kalau salam spesifikasi dari objek yang ingin kita beli itu jelas.

    keynna perwira akbar (0301507051)

    ReplyDelete
  14. Salam adalah akad pembelian suatu produksi (komoditi) yang pembayarannya dilaksanakan terlebih dahulu dimuka yang pengiriman barangnya ditangguhkan (kemudian hari).
    Ijon adalah akad pembelian suatu produksi (komoditi) yang pembayarannya dilaksanakan terlebih dahulu dimuka yang pengiriman barangnya ditangguhkan (kemudian hari).

    Dilihat dari kedua pengertian diatas, ijon dan salam memiliki pengertian yg sama secara umum. Namun, yg membedakannya adalah jenis komoditi yg diperdagangkan. Dalam akad salam, komoditi yg diperdagangkan biasanya adalah alat2 pertanian. Sehingga dalam pemesanan barang, kita dapat memberitahukan spesifikasi barang yg kita pesan dengan jelas. Sedangkan Ijon komoditi yg diperdagangkan adalah hasil perkebunan jadi tidak ada spesifikasinya (tidak jelas). Sebagai contoh : Pa Ali, m
    vivibaikhati: Pa Ali, membeli sebuah pohon kurma guna memperoleh hasil dari pohon kurma tersebut padahal pohon kurmanya sendiri belum berbuah. Dari contoh diatas, dapat dilihat bahwa spesifikasi komoditinya tidak jelas karena hal inilah (kejelasan) yang mempengaruhi halal atau haramnya akad salam dengan ijon.

    Jadi dapat disimpulkan bahwa salam itu halal karena barang yg dipesan spesifikasinya sudah jelas sedangkan ijon belum jelas karena jumlah buah hasil perkebunan saja tidak dapat diketahui secara pasti (tidak ada spesifikasi).

    Heny Novialita
    (0301507006)

    ReplyDelete
  15. Salam merupakan penjualan komoditi untuk pengiriman yang ditanggungkan dan pembayaran segera / dimuka untuk barang-barang hasil pertanian.
    misalnya : dani membeli 5 ton teh kepada petani, dani membayar dimuka kepada petani hasil yang dia pesan sesuai dengan kesepakatan yang telah disepakati. Dan dani dapat mengambil pesanannya pada saat hasil panen sesuai dengan kesepakatan yang sudah disepakati di awal perjanjian. sedangkan ijon bayar dimuka dan barangnya kemudia, contohnya victoria membeli satu hektar sawah dan memetik hasilnya setelah sawah tersebut panen. perjajanjian ijon haram karena perjanjian tersebut menjadi gharar dan petani dirugikan apabila sawah tersebut panen dan pembeli sangat diuntungkan untuk hal tersebut karena di awal tidak di tentukan berapa ton yang dibeli oleh victoria.

    Dalam contoh diatas sudah dapat diketahui bahwa akad salam lebih menguntungkan kedua belah pihak karen. petani mendapatkan untung begitu juga sebaliknya terhadap pembeli sesuai dengan firman Allah surat Al-baqorah (2):282, sedangkan ijon salah satu pihak ada yang dirugikan terhadap perjanjian tersebut karena sawah yang dibeli tidak jelas merujuk pada penyerahan dan ukuran sebenarnya dan tidak ada kejelasan waktu penyerahan dan Allah tidak menyukai hal tersebut.

    Sarita Annisa Ma'ruf
    0301507040

    ReplyDelete
  16. Salam di Perbankan Syari’ah
    Di masyarakat ada anggapan bahwa jual-beli Salam itu tidak ada bedanya dengan jual-beli Ijon. Dalam jual beli ijon, pembeli membayar lunas harga buah-buahan di pohon yang masih belum saatnya dipanen karena belum matang (masih hijau). Ketika penen tiba, berapapun jumlah buah yang ada di pohon adalah hak milik pembeli. Mungkin pembeli mendapatkan keuntungan besar ketika buah yang dipanen lebih banyak dari yang diperkirakan. Mungkin pula ia menderita kerugian ketika yang dipanen lebih sedikit dari yang diperkirakan. Jadi di sini terdapat unsur ketidak jelasan (gharar) dalam hal jumlah barang yang diperjual belikan. Demikian pula tidak ada kejelasan mengenai waktu penyerahannya.

    Jual-beli Salam tidak sama dengan jual beli Ijon, karena dalam jual beli Salam kualitas dan kuantitas barang serta waktu penyerahannya sudah ditentukan dan disepakati sebelumnya, sehingga di dalamnya tidak ada unsur garar. Karena itu, bila panen buah-buahannya kurang, penjual harus memenuhinya dari pohon yang lain. Tetapi bila lebih, maka kelebihannya itu menjadi milik penjual.
    Di perbankan Syariah, jual beli salam lazim ditetapkan pada pembelian alat-alat pertanian, barang-barang industri, dan kebutuhan rumah tangga. Nasabah yang memrlukan biaya untuk memproduk
    barang-barang industri bisa mengajukan permohonan pembiayaan ke bank syari’ah dengan skim jual-beli salam. Bank dalam hal ini berposisi sebagai pemesan (pembeli) barang yang akan diproduksi oleh nasabah. Untuk itu bank membayar harganya secara kontan. Pada waktu yang ditentukan, nasabah menyerahkan barang peasanan tersebut kepada bank. Berikutnya bank bisa menunjuk nasabah tersebut sebagai wakilnya untuk menjual barang tersebut kepada pihak ketig secara tunai. Bank bisa juga menjual kembali barang itu kepada nasabah yang memproduksinya itu secara tangguh (bisaman ajil) dengan mengambil keuntungan tertentu.

    Arini Faranisa (0301507038)

    ReplyDelete
  17. Salam adalah akad jual beli barang komoditi atau barang pertanian yang pembayarannya dilakukan diawal, barangnya kemudian sesuai dengan kesepakatan, spesifikasi barangnya jelas.
    Sedangkan ijon tidak ada kejelasan spesifikasi barangnya, sehingga menjadikan ijon dalam kategori gharar yaitu haram


    putri ascita ningrum
    0301507035

    ReplyDelete
  18. Pada dasar nya yang membedakan ijon adalah tidah adanya atau tidah lengkap nya spesifikasi tentang barang yang di jual belikan. hal ini yang membuat ijon itu haram. Karena pembeli blm tau spesifikasi barang yang di perjualbelikan maka adanya unsur ketidakjelasan.

    Ardhi hafiezh alighani
    0301507010

    ReplyDelete
  19. bedanya SALAM dengan IJON :
    Salam adalah jual-beli barang yang diserahkan di kemudian hari sementara pembayaran dilakukan di muka. bagi penjual ia dapat memperoleh dana pembayaran di muka yang dapat dipergunakan untuk melakukan proses produksi, sedangkan bagi pembeli akan memperoleh kepastian harga beli untuk barang yang akan dibeli di masa yang akan datang dan pembelian hrs diketahui spesifikasinya secara jelas sprti jenis, macam, ukuran,mutu dan jumlah. contoh : barang pertanian.
    sedangan Ijon adalah jual-beli barang yang tidak diketahui spesifikasi atas barang tersebut seperti jenis, macam, ukuran, mutu dan jumlah. Makanya Ijon hukumnya haram untuk digunakan.

    Rany Meliani
    (0301507003)

    ReplyDelete
  20. salam ialah suatu kegiatan jual beli tetapi melakukan pembayaran terlebih dahulu lalu pengiriman didatangkan setelahnya, barangnya dengan persyaratan tertentu dan barangnya ada spesifikasi barang sehingga barangnya nyata dan tidak gharar..

    bentuk jual beli dengan pembayaran di muka dan penyerahan barang di kemudian hari (advanced payment ) dengan harga, spesifikasi, jumlah, kualitas, dan tanggal dan tempat penyerahan yang jelas, Serta disepakati sebelumnya dalam perjanjian. biasanya terjadi pada bidang pertanian, perikanan.

    sedangkan IJON merupakan gharar, karena tidak pasti, tidak diketahui spesifikasi barangnya
    misalnya: membeli buah jeruk satu pohon.

    ReplyDelete
  21. • Perbedaannya adalah jika jual beli Salam, kualitas dan kuantitas barang serta waktu penyerahannya sudah ditentukan dan disepakati sebelumnya, sehingga di dalamnya tidak ada unsur garar.
    • Sedangkan ijon haram karena kuantitasSedang Ijon waktu transaksi tidak jelas kuantitas dan kualitas barangnya. dapat dicontohkan dalam ijon adalah beli mangga sepohon, biasanya kondisi buahnya masih belum siap panen, disini ada kata sepohon, dalam pohon isinya berapa jumlah buah mangganya dan kualitasnya tidak ada yang tahu, ini yang mengakibatkan adanya Gharar.
    Sehingga Ijon hukumnya Haram.

    ReplyDelete
  22. Beda antara sistem ijon dengan akad salam ada pada beberapa poin berikut:

    [1] Penjual memiliki kebebasan dalam pengadaan barang, dapat dari hasil ladangnya dan bisa pula dengan membeli dari hasil ladang orang lain, sedangkan sistem ijon, penjual hanya dibatasi agar mengadakan buah dari ladangnya sendiri.

    [2] Pada akad salam, penjual bisa saja mendapatkan hasil panen yang melebihi jumlah pesanan, sebagaimana dimungkinkan pula hasil panen ladangnya tidak mencukupi jumlah pesanan. Akan tetapi itu tidak menjadi masalah yang berarti, sebab ia dapat menutup kekurangannya dengan membeli dari orang lain. Sedangkan pada sistem ijon, maka semua hasil panen ladang penjual menjadi milik pembeli, tanpa peduli sedikit banyaknya hasil panen. Dengan demikian, bila hasil panennya melimpah, maka penjual merugi besar, sebaliknya bila hasil panen kurang bagus, karena suatu hal, maka pembeli merugi besar pula.

    [3] Pada akad salam, buah yang diperjual-belikan telah ditentukan mutu dan kriterianya, tanpa peduli ladang asalnya. Sehingga bila pada saat jatuh tempo, jika penjual tidak bisa mendatangkan barang dengan mutu dan kriteria yang disepakati maka pembeli berhak untuk membatalkan pesanannya. Adapun pada sistem ijon, pembeli tidak memiliki hak pilih pada saat jatuh tempo, apa yang dihasilkan oleh ladang penjual, maka itulah yang harus ia terima

    SEPTIA RAHAYU 0301507004

    ReplyDelete
  23. salam : pembelian barang yang diserahkan di kemudian hari,sedangkan pembayarannya di bayar di muka.
    dan barang harus jelas jenisnya,kualitas dan jumlah nya. hukum awal mengenai pembayaran adalah bahwa ia harus dalam bentuk uang tunai.
    salam juga mengharuskan pembayaran salam dilakukan di tempat kontrak.maksudnya agar pembayaran yang diberikan oleh pembeli tidak terjadi sebagai utang penjual.

    sedangkan ijon :
    Dan pada riwayat lain sahabat Anas bin Malik juga meriwayatkan:

    أَنَّ النَّبِىَّ صلى الله عليه و سلم نَهَى عَنْ بَيْعِ الْعِنَبِ حَتَّى يَسْوَدَّ وَعَنْ بَيْعِ الْحَبِّ حَتَّى يَشْتَدَّ.

    "Bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melarang penjualan anggur hingga berubah menjadi kehitam-hitaman, dan penjualan biji-bijian hingga mengeras." (Riwayat Abu Dawud dan lainnya).
    Dengan demikian, jelaslah bahwa sistem ijon adalah penjualan yang terlarang dalam syari'at islam, baik sistem ijon yang hanya untuk sekali panen atau untuk berkali-kali hingga beberapa tahun lamanya.
    karena Islam mengajarkan kita agar senantiasa membangun perniagaan di atas kejelasan. Kejelasan dalam harga, barang, dan akad.

    ReplyDelete