Celah Bisnis

Tuesday, July 27, 2010

IJAROH DAN IJAROH MUNTAHIYYA BITTAMLIK

Ijaroh itu adalah sewa,

Ijaroh muntahiyya bittamlik itu adalah sewa yang pada akhir masanya terjadi perpindahan hak milik, bisa dengan cara di beli atau dengan cara dihibahkan.

Kapan pakai ijaroh, kapan pakai imbt. dan apa manfaatnya?

22 comments:

  1. ijarah merupakan suatu akad dari sewa menyewa, melalui pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dengan kepemindahan kepemilikan atas barang tersebut. contohnya ketika kita sedang meyewa jasa ojek, dimana hak dari motornya masih dimiliki si tukang ojek, tapi jika dari segi manfaatnya hak atas ojek tersebut milik si penyewa, kemana saja yang diinginkan si penyewa, adalah hak dari penyewa, dengan catatan si punya ojek membolehkannya atau meng-iakannya. tidak berarti motor itu sudah dimiliki (secara objek) oleh si penyewa, melainnya hanya manfaat dari motor tersebut saja.

    Jika IMBT dapat di contohkan dengan sesorang yang ingin memiliki rumah mewah yang dananya terbatas, ia bisa mengajukan ke lembaga keuangan dengan cara sewa, yang di akhirnya kepemilkan rumah tersebut berpindah dari milik si lembaga keuanagn menjadi pemilik si penyewa tadi, ini dilakuakan di awal perjanjian antara si penyewa dengan lembaga keuangnya, dengan diakhir periode masa penyewaan sipenyewa membeli rumah tersebut dengan harga yang telah di sepakati.
    1. akad ini sangat memudahkan orang untuk meniginkan sesuatu yang diluar batas kemampuannya, yakni dengan mensewa barang tersebut setiap bulannya atau tahunnya, yang pada masa akhirnya barang tersebut dibeli dan menjadi hak milik bagi si penyewa.

    2. bisa jadi IMBT ini dapat mengurangi cost-cost yang tidak perlu bagi si penyewa,.

    Muhammad Luthfy 03015-06-073

    ReplyDelete
  2. IJARAH adalah akad pemindahan hak atas barang atau jasa melalui pembayaran upah sewa tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan yang pindah hanya hak manfaatnya.
    contoh: sewa mobil, pada saat mobil disewa yang berpindah hanya hak manfaatnya tetapi kepemilikannya masih dimiliki oleh pemilik rental mobil.kita hanya membayar upah manfaatnya saja. tetapi kita berhak membawa mobil itu kemana saja yang kita inginkan.

    sedangakn IMBT adalah sewa menyewa di akhir periode ada pemindahan hak milik atas barang tersebut baik di bayar atau di hibahkan. akad yang dipakai ada 2 akad.
    contoh: membeli rumah mewah tetapi tidak mampu untuk membeli. jadi nasabah mengajukan permohonan kepada bank untuk membeli rumah. kemudian bank membeli rumah dari penjual dan menyewakan ke nasabah, dan nasabah membayar tiap bulan atau tiap tahun dengan waktu yang telah ditentukan. pada akhir periode nasabah membeli rumah yang telah ia sewa kepada bank.
    ijarah pikai pada saat sewa menyewa antara bank dengan nasabah, nasabah hanya memiliki hak manfaat dari rumah tersebut sedangakan kepemilikan masih milik bank.
    IMBT dipakai pada saat akhir periode atas pemindahan kepemilikan nasabah membeli rumah tersebut dari bank jadi hak milik ada pada nasabah
    manfaat memakai IMBT terpenuhinya barang/benda yang diinginkan dengan keterbatasan biaya dengan cara mencicil dengan syariat islam.



    PUTRI AMELIA 0301507035

    ReplyDelete
  3. assllamualaikum,wr,wb
    Secara prinsip, Ijarah sama dengan transaksi jual beli, hanya saja yang menjadi objek dalam transaksi ini adalah dalam bentuk manfaat. Pada akhir masa sewa dapat saja diperjanjian bahwa barang yang diambil manfaatnya selama masa sewa akan dijual belikan antra Bank dan nasabah yang menyewa (Ijarah muntahhiyah bittamlik/sewa yang diikuti dengan berpindahnya kepemilikan).
    C/o:dalam menyelesaikan suatu perkara kaita membutuhkan jasa pengacara,untuk itu kita hanya dapat menyewa jasanya saja.
    sedangkan dalam ijarah IMBT kita dapat menyewa mobil untuk rutinitas dengan akad ini maka setelah masa sewa dan dengan akad yang relah ditetapkan maka mobil itu akan menjadi milil kita.
    manfaatnya dapat mengurangi pembiayaan-pembiayaan yang dapat meringankan pemakaian dari barang itu sndri.

    ReplyDelete
  4. Ijarah secara eterminologis artinya pemilikan manfaat dari orang lain tanpa memindahkan hak kepemilikan barang dengan memberikan upah kepadanya.
    Pensyariatannya dapat dilihat dari hadits Shahih Bukhari :
    Dari Aishah Radiallahuanhu, dia berkata, "Nabi dan Abu Bakar pernah menyewa seorang pria dari Bani ad-Dayyal dari Bani' Abd bin 'Adi sebagai penunjuk jalan yang mahir"
    Disyaratkan agar dzat yang disewakan diketahui dengan jelas, begitu juga upahnya, tempo sewa, dan jenis pekerjaan,
    Pensyariatan ijarah sudah dijelaskan melalui banyak dalil, namun mengenai IMBT, say tidak menemukan pensyariatan atau pembolehan melakukan sewa menyewa menggunakan dua akad dalam satu waktu (ijarah wal hibah)

    ReplyDelete
  5. Ijaroh dipakai pada saat kondisi seseorang yang menginginkan barang, terutama benda yang bergerak (seperti mobil) ataupun barang lain yang memiliki nilai depresiasi tetapi orang tersebut tidak ingin mengeluarkan banyak biaya-biaya lain yang tidak terduga akibat dari penggunaan barang tersebut, kemudian si penyewa hanya membayar upah sewa kepada yang menyewakan sehingga apabila terjadi sesuatu dengan barang yang disewa, itu sepenuhnya menjadi pertanggungan yang menyewakannya. Dengan melakukan akad ijaroh, penyewa bisa merasa terjamin, selain itu harta kekayaannya tidak ada yang terdepresiasi akibat umur ekonomis dari barang tersebut yang semakin berkurang bahkan bisa habis.

    Sedangkan Ijaroh Muntahia bit-Tamlik dipakai pada saat si penyewa ingin memiliki sebuah barang tetapi memiliki dana yang terbatas, kemudian dengan melakukan akad IMBT si penyewa bisa memiliki hak manfaat barang tersebut yang pada awal perjanjian disepakati untuk jangka waktu yang tertentu dengan memberi upah sewa yang dicicil setiap periode. Selain itu diawal kesepakatan si penyewa berjanji untuk membeli barang tersebut di akhir periode penyewaan atupun bisa juga dihibahkan kepada penyewa di akhir masa periode.

    Manfaat dari sewa menyewa ini adalah keuntungan sewa untuk yang menyewakan dan juga kembalinya modal pokok dari harga barang yang disewakan. Sedangkan untuk penyewa manfaatnya adalah tidak perlu mengeluarkan biaya yang tak terduga apabila barang yang disewa bermasalah karena ini sepenuhnya merukapakan tanggung jawab dari pihak yang menyewakan, selain itu bisa juga untuk memudahkan orang yang kekurangan modal tetapi ingin memiliki barang yang pada awalnya ia sewa kemudian bisa menjadi miliknya dengan akad IMBT ini.

    Dwi Supiantoro (0301507060)

    ReplyDelete
  6. ijarah adalah penjualan manfaat yaitu pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang dan jasa dalam waktu tertentu melalui pembayaran sewa/upah tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan barang itu sendiri. Akad ijarah tidak ada perubahan kepemilikan tetapi hanya perpindahan hak guna saja dari yang menyewakan kepada penyewa.
    contoh: sewa rumah (ngontrak) pada saat rumah disewa yang berpindah hanya hak manfaatnya akan tetapi kepemilikan atas rumah tersebut masih dimiliki oleh pemilik rumah.kita hanya menbayar upah atas manfaatnya saja,tetapi berhak untuk menempati rumah itu sesuai dengan jangka waktu yang telah disepakati oleh pemilik rumah.
    sedangkan IMBT adalah transaksi sewa dengan perjanjian untuk menjual atau menghibahkan objek sewa di akhir periode sehingga transaksi ini diakhiri dengan kepemilikan objek sewa.
    contoh:seseorang yang ingin memiliki mobil akan tetapi tidak mempunyai dana,kemudian ia mengajukan permohonan kepada bank untuk membeli mobil,kemudian bank membeli mobil tersebut dari dealer dan menyewakan kepada nasabah,dan nasabah membayar tiap bulan atau tiap tahun sesuai waktu yang telah ditentukan oleh bank.
    pada akhir periode nasabah membeli mobil yang telah ia sewa kepada bank dengan harga yang telah disepakati bersama.
    jadi ijarah dipakai pada saat sewa menyewa antara nasabah dengan bank,dimana nasabah hanya memiliki hak manfaat dari mobil tersebut sedangkan kepemilikannya masih milik bank.
    sedangkan IMBT dipakai pada saat akhir periode atas pemindahan kepemilikan nasabah membeli mobil dari bank.jadi nasabah berhak atas kepemilikan mobil tersebut.

    ReplyDelete
  7. akad ijaroh dipakai saat akan melakukan kegiatan sewa menyewa barang bergerak ataupun tidak, dimana seseorang tidak ingin memilikinya karena nilainya akan mengalami penyusutan. si pemilik mempunyai hak kepemilikan baranng yang bersangkutan sementara si penyewa memiliki hak manfaat atas barang yang dimaksud. pada jatuh tempo penggunaan barang tersebut kepemilikan tidak berpindah, tetap menjadi kepunyaan pemilik.

    sedangkan terjadinya akad IMBT adalah ketika seseorang akan menggunakan manfaat dari barang yang bersangkutan ia melakukan sewa. akan tetapi pada akhir jatuh tempo sewa menyewa habis barang akan berpidah kepemilikan sesuai kesepakatan bersama bisa dalam bentuk membeli barang tersebut ataupun si pemilik barang menghibahkan kepada penyewa.

    manfaat yang didapat dari ijaroh ataupun IMBT adalah seseorang tidak perlu khawatir dengan adanya nilai penyusutan dari barang tersebut karena hanya menggunakan hak manfaat. selain itu biaya operasional perawatan dari barang tersebut menjadi tanggung jawab si pemilik barang.

    Redsha Noor (030150 7033)

    ReplyDelete
  8. ijarah=upah.
    Segala sesuatu yang dapat diambil manfaatnya dan sesuatu itu yang tetap utuh, maka boleh disewakan untuk mendapatkan upahnya, selama tidak didapati larangan dari syari’at.
    Dipersyaratkan sesuatu yang disewakan itu harus jelas dan upahnya pun jelas, demikian pula jangka waktunya dan jenis pekerjaannya.

    IMBT adalah akad yang sangat unggul dengan tawaran benefit tidak hanya waktu yang lebih panjang dan fleksibilitas dalam pendaftaran tetapi juga skema, cicilan dan penyesuaian harga yang transparan.
    pelaksanaan IMBT hanya dapat dilakukan setelah akad ijarah terpenuhi.

    LNTANG KIRANA(0301507028)

    ReplyDelete
  9. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete
  10. akad ijarah adalah akad sewa menyewa. seorang pemilik yang menyewakan barangnya kepada sang penyewa akan mendapatkan hak manfaat atas barang tersebut. sedangakan sang penyewa mempunyai hak kepemilikan ata barang tersebut. akad sewa tidak terjadi perpindahan kepemilikan pada jatuh tempo maka barang yang di sewa kembali ke sang pemilik barang


    IMBT atau ijaroh muntahiyah bit tamlik adalah akad sewa menyewa tetapi pada akhir periode barangnya akan berpindah kepemilikan sesuai dengan kesepakatan yang terjadi di awal. sang pemilik bisa dalam bentuk menghibahkan barang tersebut atau sang penyewa membeli barnag tersebut pada akhir periode.

    akad ijaroh ini bermanfaat bagi dang penyewa karena sang penyewa tidak akan terkena biaya penyusutan dan semua biaya oprasional dan perwatan barang ditanggung oleh sang pemilik barang.

    brian afiano 0301507054

    ReplyDelete
  11. Ijarah merupakan akad sewa menyewa tanpa diakhiri dengan pemindahan kepememilikan dari barang atau jasa yang kita sewa, ijarah,kita hanya mengambil hak manfaat nya saja tanpa menjadikan hak milik atas suatu objek barang/ jasa yang kita sewa.IMBT adalah sewa menyewa dimana diakhiri dengan pemindahan kepemilikan diakhir masa sewa atau jatuh tempo dengan membyar nilai dari barang itu diakhir tempo maka hak milik atas barang telah menjadi milik kita.
    kapan kita gunakan Ijaranh? dan kapan IMBT?, Ijarah dengan kita menyewa kita bisa menghemat biaya ,contohnya apabila kita ingin pulang kampung (mudik) kemudian kita membutuhkan kendaraan bermotor kita bisa gunakan ijarah,dengan begitu kita tidak harus membeli kendaraan yang baru ketika kita ingin mudik,dari segi biaya kita juga lebih hemat karena kita tidak harus menyediakan kocek banyak untuk menservice atau merawat kendaraan yang kita sewa.IMBT sewa menyewa yang diakhiri dengan kepemidahan kepemilikan pada saat jatuh tempo,hak atas barang atau kepemilikan pindah ketika kita membayar nilai dari barang itu pada saat jatuh tempo.IMBT kita bisa lakukan dengan keepakatan diawal bahwa nanti kita pada saat jatuh tempo kita akan membeli barang tersebut di akhir masa sewa atau bisa juga dalam bentuk hibah dimana pihak yang memberikan sewa menghibahkan barang tersebut kepada kita sehingga hak atas kepemilikannya menjadi milik kita.

    keynna perwira akbar (0301507051)

    ReplyDelete
  12. Cara menggunakan :
    1. Ijarah yaitu Bentuk Ijarah yang mempekerjakan jasa (bisa benda atau seseorang) dengan upah sebagai imbalan jasa yang disewa.
    Jadi digunakan ketika seseorang yang dari awal ingin menyewa suatu barang atau seseorang, dan tanpa ada diikuti kepemindahan hak milik, dan di akhir periode dia akan mengembalikan barang atau seseorang tersebut. Hasil yang di dapat ialah upah sebagai imbalan yang di perjanjikan dan dibayar oleh pengguna manfaat sebagai imbalan atas manfaat yang diterimanya
    2. IMBT yaitu Bentuk Ijarah yang memindahkan hak untuk memakai dari aset atau properti tertentu kepada orang lain dengan imbalan biaya sewa.
    Ini digunakan, ketika seseorang melakukan sewa ini dan di akhir periode dilakuakan empat bentuk pengalihan asset pada IMBT:
    a. Hibah diakhir periode, yaitu ketika pada akhir periode sewa aset dihibahkan kepada penyewa.
    b. Harga yang berlaku pada akhir periode, yaitu ketika pada akhir periode sewa aset dibeli oleh penyewa dengan harga yang berlaku pada saat itu.
    c. Harga ekivalen dalam periode sewa, yaitu ketika penyewa membeli aset dalam periode sewa sebelum kontrak sewa berakhir dengan harga ekivalen; dan
    d. Bertahap selama periode sewa, yaitu ketika alih kepemilikan dilakukan bertahap dengan pembayaran cicilan selama periode sewa.
    Manfaatnya :
    manfaat
    bahwasannya sebagai umat manusia di dunia ini, seseorang butuh kebutuhan primer, sekunder dan tersier, namun faktanya bahwa tidak semua manusia bisa memenuhi kebutuhan hidupnya. sehingga ketika seseorang tidak bisa mencukupi kehidupannya, ia bisa melakukan sewa-menyewa seperti ijaroh dan imbt dimana seorang nasabah dapat memiliki benda yang sangat dibutuhkannya dengan cara menyicil dengan cara yang dibenarkan oleh syariat.

    Khilda ayu 0301507048

    ReplyDelete
  13. Ijarah di gunakan oleh nasabah jika mereka menginginkan suatu barang akan tetapi nasabah tersebut tidak mau rugi untuk menanggung biaya-biaya yang besar karena membeli/memiliki barang tersebut, sehingga nasabah tersebut menginginkan akad Ijarah (sewa) untuk mencapai keinginannya terhadap barang tersebut. Misal : seorang pekerja Indonesia yang bekerja di Amerika pulang kampung ke Jakarta dan akan menetap sekitar 1 bulan dan membutuhkan mobil untuk keperluan transport selama 1 bln trsbt. Jika ia menetap di Jakarta hanya 1 bulan dan harus membeli mobil baru untuk memudahkan transport selama di Jakarta, banyak sekali cost yang harus dikeluarkan oleh org trsbt, sehingga sebaikny dia menggunakan akad Ijarah untuk menyewa sebuah mobil selama 1 bln, tanpa harus mengeluarkan biaya cost yang banyak, seperti service mobil ke bengkel.
    Lain halnya dengan IMBT, digunakan dimana seseorang ingin menggunakan manfaat suatu barang tetapi pada akhir periode saat dia memiliki dana yang besar dia mampu membeli barang yang sebelumnya disewa tersebut atau barang tersebut secara ikhlas dihibahkan oleh si pemberi sewa kepada si penyewa.
    Manfaat dari Ijarah dan IMBT ini penyewa mengeluarkan cost yang banyak karena penyewa tidak menanggung biaya depresiasi dan biaya-biaya lainnya dari barang tersebut, karena si penyewa bukan memiliki barang tersebut tetapi memiliki hak manfaat atas barang yang disewanya, yang menanggung biaya-biaya tersebut adalah si penyewa.

    Dwi Anggraeni Hanifah
    (0301507013)

    ReplyDelete
  14. Ijaroh adalah akad pemindahan hak guns atas barang atau Jasa melalui pembayaran upah sewa, tanpa di ikuti orroundahan kepemilikan atas barang itu sendiri.
    Dalam Al quran QS. Al-baqarah 233 yang isi nya : " dan, jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, tidak dosa bagimu memberikan pembayaran menurut yang patut. Bertakwalah kamu kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah maha melihat apa yang kamu Kerjaan."
    Yg menjadi dalil dari ayat tersebut adalah "apabila kamu memberikan pembayaran yang patut". Ungkapan tersebut Menunjukan adanya jasa yang diberikan berkat kewajiban membayar upah secara patut.
    Berbeda dgn IMBT, adalah sejenis perpaduan antara kontrak jual beli, dan sewa yang di akhiri dgn kepemilikan barang di tangan si penyewa.

    Ardhi hafiezh alighani
    0301507010

    ReplyDelete
  15. Ijarah adalah sewa-menyewa barang atau jasa yang kepemilikannya tidak bisa di pindahkan. Ijaroh murni seperti sewa motor. Ijaroh pararel.
    IMBT adalah sewa-menyewa yang pada akhir periode ada kepemindahan hak milik baik baya ataupun dihibahkan.


    putri ascita ningrum
    0301507009

    ReplyDelete
  16. Ijarah adalah akad pemindahan hak atas barang atau jasa, melalui pembayaran upah sewa tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan atas barang sedangkan IMBT pada akhir periode terjadi perpindahan hak milik bayar maupun dihibahkan.
    Biasanya ijarah digunakan oleh seseorang dengan maksud hanya ingin memperoleh manfaat tanpa memilikinya, misalnya : ada seorang bussiness man dari luar negri yg hanya ingin 2 bulan ada da JKT, karena waktu yang singkat dan kebutuhan akan sebuah alat transportasi diapun memilih untuk melakukan sewa tanpa terjadi perpindahan kepemilikan.
    Sedangkan IMBT biasanya dilakukan oleh perusahaan migas, dalam pengeboran minyak bumi misalnya biasanya pemilik perusahaan lebih memilih membeli alat tersebut (alat untuk mengebor minyak) daripada menyewa. Karena jika menyewa cost yg dikeluarkan lebih besar.

    Manfaat dari ijarah dan IMBT adalah :
    1. Jika memutuskan beli terkena depresiasi & biaya lain, tapi apabila tidak beli tidak terkena depresiasi & biaya lain.

    Heny Novialita
    (0301507006)

    ReplyDelete
  17. ijarah merupakan sewa menyewa, menurut pengertian ijarah adalah akad pemindahan hak atas barang dan jasa, melalui pembayarn upah sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan barang itu sendiri.
    berdasarkan objek ijarah terdiri dari 2 yaitu:
    a. ijarah dimana objek manfaat dari barang, seperti : sewa mobil dan sewa rumah.
    b. ijarah dimana objeknya adalah manfaat dari tenaga seorang seperti jasa konsultan, pengacara, buruh, jasa guru/ dosen.

    IMBT merupakan transaksi sewa dengan
    perjanjian untuk menjual atau menghibahkan objek sewa di akhir periode
    sehingga transaksi ini diakhiri dengan kepemilikan objek sewa. Dalam ijarah muntahia bi al-tamlik, pemindahan hak milik
    barang terjadi dengan salah satu dari dua cara berikut ini :
    a. Pihak yang menyewakan berjanji akan menjual barang yang disewakan
    tersebut pada akhir masa sewa.
    b. Pihak yang menyewakan berjanji akan menghibahkan barang yang
    disewaakan tersebut pada akhir masa sewa.

    manfaat dari ijarah, kita tidak perlu mengeluarkan banyak biaya untuk membeli suatu barang, kita dapat menyewa barang tersebut dan tidak perlu mengeluarkan biaya apapun terhadap barang yang kita sewa. dan apabila kita menginginkan barang yang kita sewa kita dapat memilikinya dikhir periode menggunakan akd ijarah mutahiyyah bitamlik. Allah memudahkan apapun yang diinginkan manusia tanpa harus merugikan satu sama lain.

    Sarita Annisa Ma'ruf
    0301507040

    ReplyDelete
  18. ijarah berarti sewa, jasa atau imbalan yaitu akad yang dilakukan atas dasar suatu manfaat dengan imbalan jasa. Dengan demikian ijaroh adalah penjualan manfaat yaitu pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang atau jasa dalam jangka waktu tertentu melalui pembayaran sewa tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan barang itu sendiri.
    misalnya : kos-kosan. si A (penyewa) menyewakan kosan kpd si B (menyewa). pada awal kesepakatan B hanya ingin menyewa slma 1thn dan dgn pembayaran dilakukan setiap bln, setelah jatoh tempo si B tidak dapat memiliki kosan trsbt. Dengan kata lain hak kepemilikan ada pada si A dan B hanya mendapat hak manfaat.
    IMBT adalah sewa - menyewa yang pada akhir periodeya terjadi perpindahan hak kepemilikan atas brg tersebut sesuai denga kesepakatan kedua belah pihak.
    Misalnya : rumah kontrakan disewa slm 5thn dgn pembayaran setiap 1thn. Pd akhir periode kontrakan trsbt boleh di miliki si penyewa dng menambah uang atau mencicil kekurangan sewa atau diberikan gratis (hibah).
    Manfaat dari akad ini :
    1. selama periode sewa, yg menyewakan harus menguasai objek sewa dan menanggung semua resiko dan hasil dari kepemilikan.
    2. dapat menikmati hak manfaat tanpa harus mengeluarkan biaya yg bnyk / mahal.

    tetapi jika terjadi kerusakan dari objek yg disewa karena kesalahn penyewa, maka konsekuensi ditanggung si penyewa.

    Rany Meliani
    (0301507003)

    ReplyDelete
  19. kepemilikan suatu manfaat (jasa) berupa barang yang jelas dalam tempo waktu yang jelas, diikuti dengan adanya pemberian kepemilikan suatu barang yang bersifat khusus dengan adanya ganti yang jelas.

    Sedangkan Ijaroh Muntahia bit-Tamlik dipakai pada saat si penyewa ingin memiliki sebuah barang tetapi memiliki dana yang terbatas, kemudian dengan melakukan akad IMBT si penyewa bisa memiliki hak manfaat barang tersebut yang pada awal perjanjian disepakati untuk jangka waktu yang tertentu dengan memberi upah sewa yang dicicil setiap periode. Selain itu diawal kesepakatan si penyewa berjanji untuk membeli barang tersebut di akhir periode penyewaan atupun bisa juga dihibahkan kepada penyewa di akhir masa periode.

    Dalam ijarah muntahia bittamlik, pemindahan hak milik barang terjadi dengan salah satu dari dua cara berikut :
    1. Pihak yang menyewakan berjanji akan menjual barang yang disewakan tersebut pada akhir masa sewa.
    2. Pihak yang menyewakan berjanji akan mengubah barang yang disewakan tersebut pada akhir masa sewa.
    Ijarah Mumtahia Bittamlik adalah merupakan kombinasi antara sewa menyewa (ijarah) dan jual beli atau hibah diakhir masa sewa. Dalam ijarah mumtahia bittamlik terjadi kepemindahan hak milik barang yaitu dengan cara .
    Contoh: seseorang yang ingin memiliki traktor akan tetapi tidak mempunyai dana,kemudian ia mengajukan permohonan kepada bank untuk membeli traktor, kemudian bank membeli traktor tersebut dari dealer dan menyewakan kepada nasabah,dan nasabah membayar tiap bulan atau tiap tahun sesuai waktu yang telah ditentukan oleh bank.
    pada akhir periode nasabah membeli traktor yang telah ia sewa kepada bank dengan harga yang telah disepakati bersama.
    jadi ijarah dipakai pada saat sewa menyewa antara nasabah dengan bank,dimana nasabah hanya memiliki hak manfaat dari traktor tersebut sedangkan kepemilikannya masih milik bank.
    sedangkan IMBT dipakai pada saat akhir periode atas pemindahan kepemilikan nasabah membeli traktor dari bank.jadi nasabah berhak atas kepemilikan traktor tersebut.
    IMBT bertujuan untuk mengatasi permasalahan kontemporer yang semakin banyak. Permasalahan tersebut diantaranya adalah bagaimana seorang nasabah dapat memiliki benda yang sangat dibutuhkannya dengan cara menyicil dengan cara yang dibenarkan oleh syariat.

    _tRiya Tumini_
    0301507050

    ReplyDelete
  20. ijarah didefinisikan sebagai hak untuk memanfaatkan barang atau jasa dengan membayar imbalan tertentu. Menurut Fatwa Dewan Syarah Nasional No.09/DSN/MUI/IV/2000, Ijarah adalah akad pemindahan hak guna (manfaat ) atas
    suatu barang atau jasa dalam waktu tertentu melalui pembayaran sewa/upah, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan barang itu sendiri, dengan demikian dalam akad ijarah tidak ada perubahan kepemilikan, tetapi hanya pemindahan hak guna saja dari yang menyewakan kepada penyewa.

    Ijarah Muntahia Bittamlik (sewa dan pembelian) adalah perjanjian antara perusahaan pembiayaan (Muajjir) dengan konsumen sebagai penyewa.(Mustajir). Penyewa setuju akan membayar uang sewa selama masa sewa yang diperjanjikan dan bila sewa berakhir perusahaan (muajjir) mempunyai hak opsi untuk memindahkan kepemilikan obyek sewa tersebut.

    dalam pembiayaan IJARAH perpindahan kepemilikannya terjadi di awal akad. Misal, pihak bank syariah melakukan transaksi jual-beli rumah dengan nasabah. Berarti sejak awal akad (kontrak), rumah tersebut telah menjadi hak milik nasabah. Dalam hal ini, nasabah diberi kelonggaran oleh bank syariah melakukan pembayaran secara angsuran sesuai dengan periode waktu yang disepakati. Sedangkan dalam pembiayaan IMBT, pelaksanaan perpindahan kepemilikan terjadi di akhir kontrak (akad), di mana bank syariah selaku pihak yang menyewakan berjanji untuk memindahkan kepemilikan kepada nasabah.


    SEPTIA RAHAYU 0301507004

    ReplyDelete
  21. • akad ijaroh dipakai pada saat akan melakukan kegiatan sewa menyewa barang, dimana seseorang tidak ingin memiliki barang tersebut. Dan dusitu, si pemilik mempunyai hak kepemilikan barang yang bersangkutan sementara si penyewa memiliki hak manfaat atas barang yang dimaksud. Dan terdapat batas waktu penyewaan. Ketika batas waktu penyewaan habis, kepemilikan tidak berpindah. (tetap menjadi kepunyaan pemilik)

    • sedangkan akad imbt di pakai pada saat seseorang akan menggunakan manfaat dari barang yang ingin digunakan, ia melakukan sewa. akan tetapi pada akhir jatuh tempo sewa menyewa habis barang akan berpindah kepemilikan sesuai kesepakatan bersama bisa dalam bentuk membeli barang tersebut ataupun si pemilik barang menghibahkan kepada penyewa.

    ReplyDelete
  22. ijarah dapat dilandasi adanya perpindahan manfaat (hak guna),
    bukan perpindahan kepemilikan (hak milik). Jadi pada dasarnya prinsip
    ijarah sama saja dengan prinsip jual beli tapi perbedaannya terletak pada
    objek transaksinya. Bila pada jual beli objek transaks
    inya barang,
    sedangkan pada ijarah objek transaksinya adalah barang dan jasa.

    Ijarah sebagai suatu transaksi yang sifatnya saling tolong
    menolong mempunyai landasan yang kuat dalam al-Qur’an dan Hadits
    Al-Qur'an surat al-Zukhruf : 32
    Apakah mereka yang membagi-bagikan rahmat Tuhanmu?
    Kami telah menentukan antara mereka penghidupan mereka
    dalam kehidupan dunia, dan kami telah meninggikan
    sebagian mereka atas sebagaian yang lain beberapa derajat,
    agar sebagian mereka dapat mempergunakan sebagaian
    yang lain. Dan rahmat Tuhanmu lebih baik daripada apa
    yang mereka kumpulkan .

    sedangkan ijaroh muntahayyah bittamlik :
    jika masa sewa berakhir maka barang obyek sewa dikembalikan pada pemilik sewa sehingga pada umumnya tidak membutuhkan jasa suatu lembaga pembiayaan

    ReplyDelete