Celah Bisnis

Tuesday, July 27, 2010

GHARAR ...?

Gharar dalam aspek legal dalam fiqh islam telah jelas, artinya dilarang bermuamalah jika didalamnya terdapat aspek gharar. Namun demikian gharar masih merupakan dilema terhadap definisinya secara jelas.
Secara bahasa gharar dalam bahasa Arab memiliki terjemah risiko, kadang juga merujuk pada ketidakpastian (uncertainty). Dalam terminologi hukum, gharar memiliki banyak definisi, namun disarikan menjadi tiga (Al-Dhareer, hal 10, 1997):
1. Gharar digunakan secara eksklusif untuk kasus dari keragu-raguan atau ketidakpastian, seperti kasus dari penjualan barang tetapi tidak diketahui subyek dari barang.
2. Gharar digunakan hanya untuk hal yang tidak diketahui.
3. Kombinasi dari kedua kategori diatas, gharar disini mencakup keduanya yaitu ketidalpastian dan tidak diketahui. Akibat dari transaksi gharar adalah menghasilkan konsekuensi yang tersembunyi. Ini pandangan yang paling kuat dalam pandangan hukum.
Bisnis adalah pengambilan risiko, karena risiko selalu terdapat dalam aktivitas ekonomi. Terlebih dalam prinsip Islam yang menyatakan tidak ada risk-free dalam dunia ini. Kalau kemudian risiko ini secara sederhana disamakan dengan ketidakpastian (uncertainty), dan ketidakpastian ini dianggap gharar dan dilarang, maka ini menjadi rumit.

23 comments:

  1. assalamualaikum,wr,wb
    Yang di maksud dari gharar itu sendiri Menurut istilah bisnis, gharar artinya menjalankan suatu usaha tanpa pengetahuan yang jelas, atau menjalankan transaksi dengan resiko yang berlebihan. Jika unsur ketidakpastian tersebut tidak terlalu besar dan tidak terhindarkan, maka Islam membolehkannya (Algaoud dan Lewis, 2007).
    jadi disini kita dapat menarik kesimpulan bahwa dalam bisnis apapun pasti akan ada untung-ruginya,dalam berbisnis hendaknya kita dapat mengambil sikap yang bijak akan pengelolaan dari pengelolaan modal bisnis yang ingin di investasikan dengan resiko-resiko yang sifatnya bukan resiko "BESAR"

    ReplyDelete
  2. Dari Abu Hurairah Radiallahuanhu, dia berkata, "Rasulullah melarang jual beli hashah dan jual beli gharar". (Shahihain Ibnu Majah).
    Tidak ada perselisihan dari empat mazhab mengenai pengharaman jual beli gharar, karena yang demikian itu termasuk ketidakjelasan.
    Namun demikian, jika kondisi darurat dan terdesak, maka berdasar mutafaqqun alaih, jual beli gharar menjadi boleh.
    Gharar mencakup banyak hal, antara lain : jual beli objek yang sedang lepas, barang yang tidak ada, barang yang tidak jelas, barang yang tidak mungkin didapat, barang yang kepemilikannya tidak sempurna, barang spekulasi, dll.

    ReplyDelete
  3. Gharar=Ketidakpastian. Salah satu dari ketiga larangan mendasar dalam pembiayaan secara Islam (kedua lainnya adalah riba dan maysir). Gharar adalah konsep canggih yang mencakup jenis ketidakpastian tertentu atau darurat dalam suatu kontrak. Larangan atas gharar sering dijadikan alasan kritik atas praktek pembiayaan konvensional seperti short selling, spekulasi, atau derivative. .

    (Mudlorobah atau Musyarokah)sekarang mungkin disebut dengan join venture sudah dikenal dan dihalalkan dalam Islam selama tidak ada tipu-menipu.

    Dalam hadis Qudsi, Allah mengatakan:

    “Saya adalah ketiga dari dua orang yang bersyarikat itu, selama salah satu pihak tidak mengkhianati kawannya; jika salah satu mengkhianati kawannya, maka saya akan keluar dari antara mereka berdua itu.” (Riwayat Abu Daud dan Hakim dan ia sahkannya)

    LINTANG KIRANA (0301507028)

    ReplyDelete
  4. Gharar secara sederhana dapat dikatakan sebagai suatu keadaan dimana salah satu pihak mempunyai informasi memadai tentang berbagai elemen subyek dan objek akad. gharar adalah semua jual beli yang mengandung ketidakjelasan atau keraguan tentang adanya komoditi yang menjadi objek akad, ketidakjelasan akibat, dan bahaya yang mengancam antara untung dan rugi; pertaruhan, atau perjudian. Seperti dalam paper menurut Zaki Badawi (1998, p. 16) mengenai harga dari gharar suatu hal yang tidak pasti. Dan menurut vogel (1998) gharar serupa dengan Riba. Disamping itu transaksi yang mengandung gharar juga setara dengan konsep zero sum game dengan pemberian imbalan yang tidak pasti.
    Dalam syari’at Islam, jual beli gharar ini terlarang. Dengan dasar sabda
    Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits Abu Hurairah yang
    berbunyi.
    “Artinya : Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang jual beli
    al-hashah dan jual beli gharar”

    Diantara hikmah larangan jual beli gharar ini adalah, karena nampak adanya
    pertaruhan dan menimbulkan sikap permusuhan pada orang yang dirugikan.
    Yakni bisa menimbulkan kerugian yang besar kepada pihak lain. [8].
    Larangan ini juga mengandung maksud untuk menjaga harta agar tidak hilang
    dan menghilangkan sikap permusuhan yang terjadi pada orang akibat jenis
    jual beli ini.

    Khilda ayu 0301507048

    ReplyDelete
  5. gharar adalah semua jual beli yang mengandung ketidak jelasan,pertaruhan,atau perjudian.
    Dalam sistem jual beli gharar ini terdapat unsur memakan harta orang lain dengan cara batil. Padahal Allah melarang memakan harta orang lain dengan cara batil sebagaimana tersebut dalam firmanNya.
    “Artinya: Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui.” (Qs. Al-Baqarah: 188)
    adapun jenis gharar dilihat dari peristiwanya, jual-beli gharar bisa ditinjau dari tiga sisi.
    Pertama: Jual-beli barang yang belum ada (ma’dum), seperti jual beli habal al habalah (janin dari hewan ternak).
    Kedua: Jual beli barang yang tidak jelas (majhul), baik yang muthlak, seperti pernyataan seseorang: “Saya menjual barang dengan harga seribu rupiah,” tetapi barangnya tidak diketahui secara jelas, atau seperti ucapan seseorang: “Aku jual mobilku ini kepadamu dengan harga sepuluh juta,” namun jenis dan sifat-sifatnya tidak jelas. Atau bisa juga karena ukurannya tidak jelas, seperti ucapan seseorang: “Aku jual tanah kepadamu seharga lima puluh juta”, namun ukuran tanahnya tidak diketahui.
    Ketiga: Jual-beli barang yang tidak mampu diserah terimakan. Seperti jual beli budak yang kabur, atau jual beli mobil yang dicuri. Ketidak jelasan ini juga terjadi pada harga, barang dan pada akad jual belinya.

    ReplyDelete
  6. Jual beli Gharar adalah dalam perdagangan tersebut semua jual beli yang mengandung ketidak jelasan;pertaruhan atau perjudian

    Gharar dapat terjadi dalam 4 hal :
    1.kuantitas
    2.Kualitas
    3.Harga dan
    4.Waktu penyerahan

    bila salah satu (atau lebih) dari faktor faktor diatas diubah dari certain menjadi uncertain,maka terjadilah gharar

    Keynna perwira akbar (0301507051)

    ReplyDelete
  7. Gharar menjadi resiko karena dengan ketidakpastian atau ketidakjelasan dalam suatu transaksi timbul resiko rugi karena kita tidak dapat memastikan return atau jenis barang atau waktu penyerahan atau dzat yang terkandung didalam barang atau banyaknya dan kualitas atas barang tersebut. Allah sudah mengecam kepada umatnya dalam surat An-Nisa ayat 29 “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu, sesungguhnya Allah adalah Maha penyayang kepadamu.”. Dengan ketidakpastian yang timbul maka akan timbul unsur judi, karena kita tidak tahu pasti dengan barang yang di transaksikan tersebut, dan Allah sangatlah mengharamkan tindakan Perjudian.

    Dwi Anggraeni Hanifah
    (0301507013)

    ReplyDelete
  8. Gharar secara sederhana dapat dikatakan sebagai suatu ketidakjelasan dalam bertransaksi.
    Gharar adalah semua jual beli yang mengandung ketidakjelasan atau keraguan tentang adanya komoditi yang menjadi objek akad (belum jelas barangnya), mengandung resiko dan membawa mudharat (keburukan).
    Sebagai contoh dari jual-beli gharar adalah membeli burung di udara atau ikan dalam air tidak ada kejelasan komoditi yang menjadi objek akad (burung yg mana atau ikan yg mana).Jual beli gharar adalah akan yg tidak diketahui kejelasannya dan merugikan atas dasar inilah gharar merupakan akad yang diharamkan dalam islam.

    Heny Novialita
    (0301507006)

    ReplyDelete
  9. Gharar sangat jelas dilarang oleh agama, terdapat dalam Al-qur'an surat al-baqorah ayat 188. Allah melarang gharar karena dalam gharar terdapat unsur memakan harta orang lain dengan cara batil. Padahal Allah melarang memakan harta orang lain dengan cara batil sebagaimana dalam firmannya, sehingga gharar dapat diartikan sebagai bentuk jual beli yang didalamnya terdapat unsur ketidakjelasan, atau didalamnya terdapat unsur taruhan dan judi.
    Gharar terdapat 3 jenis :
    A. Jual beli barang yang belom ada.
    B. Jual beli barang yang tidak jelas
    C. Jual beli barang yang tidak mampu diserah terimakan.
    Sangat bagus gharar dilarang dalam agama karna gharar dapat menimbulkan permusuhan pada orang yang dirugikan, dan bisa menimbulkan kerugian kepada pihak lain.

    Sarita Annisa Makruf
    0301507040

    ReplyDelete
  10. al-Gharar ialah Ketidakjelasan tentang keadaan barang (objek), keraguan pada kewujudkan barang, kualitas barang yang lengkap berhubung dengan harga. Ia turut berkait dengan masa untuk diserahkan barang terutamanya ketika uang sudah dibayar tetapi masa untuk diserahkan barang tidak diketahui



    putri ascita ningrum
    0301507009

    ReplyDelete
  11. menurut Ust. Khalid Syamhudi, Lc
    Kata ”al-gharar“ dalam bahasa Arab adalah isim mashdar dari kata (غرر) yang berkisar pengertiannya pada kekurangan, pertaruhan (al-khathr) , serta menjerumuskan diri dalam kehancuran dan ketidakjelasan.

    ketidak jelasannya adalah objek atau barang yang menjadi transaksi tidak jelas yang menyebabkan transaksi itu menjadi dilarang. dalam jual beli di islam sangat penting mengetahui spesifikasi barang yang jelas agar tidak ada pihak yang dirugikan dalam transaksi tersebut.

    redsha noor (0301507033)

    ReplyDelete
  12. Pada intinya, gharar ada lah tidak adanya kejelasan atas barang yang di perjualbelikan. Karena ketidakjelasan ini lah menjadi haram, karena pembeli tidak mengetahui objeknya secara pasti. Dan untuk menghindari hal2 yang tidak di inginkan dalam proses "after sales", maka tidak di benarkan menjual belikan objek yang gharar atau blm pasti.

    Ardhi hafiezh alighani
    0301507010

    ReplyDelete
  13. yang dimaksud jual beli gharar adalah, semua jual beli yang mengandung ketidakjelasan ; pertaruhan, atau perjudian.

    HUKUM GHARAR
    Dalam syari’at Islam, jual beli gharar ini terlarang. Dengan dasar sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits Abu Hurairah yang berbunyi.“Artinya : Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang jual beli al-hashah dan jual beli gharar”

    Dalam sistem jual beli gharar ini terdapat unsur memakan harta orang lain dengan cara batil. Padahal Allah melarang memakan harta orang lain dengan cara batil sebagaimana tersebut dalam firmanNya.

    “Artinya : Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui” [Al-Baqarah : 188]

    Dalam masalah jual beli, mengenal kaidah gharar sangatlah penting, karena banyak permasalahan jual-beli yang bersumber dari ketidak jelasan dan adanya unsur taruhan di dalamnya. Imam Nawawi mengatakan : “Larangan jual beli gharar merupakan pokok penting dari kitab jual-beli. Oleh karena itu Imam Muslim menempatkannya di depan. Permasalahan yang masuk dalam jual-beli jenis ini sangat banyak, tidak terhitung”

    JENIS GHARAR
    Dilihat dari peristiwanya, jual-beli gharar bisa ditinjau dari tiga sisi.
    1.Jual-beli barang yang belum ada (ma’dum),
    2.Jual beli barang yang tidak jelas (majhul),
    3.Jual-beli barang yang tidak mampu diserah terimakan

    kemal reza 0301506056

    ReplyDelete
  14. Gharar secara bahasa berarti khatar (resiko atau berbahaya) dan tahgrir berarti melibatkan diri dari sesuatu yang gharar. Dengan demikian gharar adalah semua jual-beli yang mengandung ketidakjelasan seperti pertaruhan atau perjudian karena tdk dpt dipastikan jumlah dan ukurannya atau tdk mungkin untuk diserah terimakan.

    Jual beli gharar dilarang dalam islam berdasarkan Al-Qu'an dan Hadist Nabi. Larangan jual beli gharar dlm Al-Qur'an didasarkan kpd ayat2 yg melarang memakan harta org lain dgn cara batil, sebagaimana telah disebut dalam firman_nya : "Dan jaganlah sebagian km memakan harta sebagian yg lain di antara km dengan jalan dgn jln yg batil dan jgnlah km membawa urusan harta itu kpd hakim, supaya km dpt memakan sebagian dari harta org lain itu dengan jalan berbuat dosa, padahal km mengetahuinya

    Rany Meliani
    (0301507003)

    ReplyDelete
  15. HIKMAH LARANGAN JUAL BELI GHARAR

    Diantara hikmah larangan julan beli ini adalah, karena nampak adanya pertaruhan dan menimbulkan sikap permusuhan pada orang yang dirugikan. Yakni bisa menimbulkan kerugian yang besar kepada pihak lain. [8]. Larangan ini juga mengandung maksud untuk menjaga harta agar tidak hilang dan menghilangkan sikap permusuhan yang terjadi pada orang akibat jenis jual beli ini.

    PENTINGNYA MENGENAL KAIDAH GHARAR

    Dalam masalah jual beli, mengenal kaidah gharar sangatlah penting, karena banyak permasalahan jual-beli yang bersumber dari ketidak jelasan dan adanya unsur taruhan di dalamnya. Imam Nawawi mengatakan: “Larangan jual beli gharar merupakan pokok penting dari kitab jual-beli. Oleh karena itu Imam Muslim menempatkannya di depan. Permasalahan yang masuk dalam jual-beli jenis ini sangat banyak, tidak terhitung.” [9]

    JENIS GHARAR

    Dilihat dari peristiwanya, jual-beli gharar bisa ditinjau dari tiga sisi.

    Pertama: Jual-beli barang yang belum ada (ma’dum), seperti jual beli habal al habalah (janin dari hewan ternak).

    Kedua: Jual beli barang yang tidak jelas (majhul), baik yang muthlak, seperti pernyataan seseorang: “Saya menjual barang dengan harga seribu rupiah,” tetapi barangnya tidak diketahui secara jelas, atau seperti ucapan seseorang: “Aku jual mobilku ini kepadamu dengan harga sepuluh juta,” namun jenis dan sifat-sifatnya tidak jelas. Atau bisa juga karena ukurannya tidak jelas, seperti ucapan seseorang: “Aku jual tanah kepadamu seharga lima puluh juta”, namun ukuran tanahnya tidak diketahui.

    Ketiga: Jual-beli barang yang tidak mampu diserah terimakan. Seperti jual beli budak yang kabur, atau jual beli mobil yang dicuri.[10]. Ketidak jelasan ini juga terjadi pada harga, barang dan pada akad jual belinya.

    arini Faranisa (0301507038)

    ReplyDelete
  16. Istilah keuangan Islam menjelaskan penjualan berisiko atau berbahaya, di mana rincian tentang barang yang dijual tidak diketahui atau tidak pasti. Gharar dilarang oleh Al-Qur'an, yang secara eksplisit melarang perdagangan yang dianggap memiliki risiko yang berlebihan karena ketidakpastian.

    Jadi gharar dilarang karena adanya ketidakjelasan atau tidak diketahui secara pasti tentang rincian barang yang dijual, walaupun dalam prinsip Islam tidak ada bisnis yang risk free, bukan berarti bisnis ini gharar karena suatu bisnis dianggap menjadi gharar apabila barang yang dijual spesifikasinya tidak jelas atau tidak diketahui secara pasti namun apabila barang yang dijual spesifikasinya jelas maka bisnis ini tidaklah gharar.

    Dwi Supiantoro (0301507060)

    ReplyDelete
  17. tambahan :

    Jual beli gharar yaitu jual beli yang belum jelas barangnya, jual beli mengandung resiko dan membawa mudharat karena mendorong seseorang untuk mendapatkan apa yang diinginkannya sementara dibalik itu justru membahayakannya. Setiap jual beli yang masih belum jelas barangnya atau tidak berada dalam kuasanya alias di luar jangkauan termasuk jual beli gharar. Misalnya membeli burung di udara atau ikan dalam air atau budak yang sedang melarikan diri atau unta yang hilang atau janin yang masih dalam kandungan atau sejenisnya. Semua itu fasid (tidak sah) karena barang yang dibeli belum jelas dan tidak bisa diserahkan kepada si pembeli. Termasuk jual beli gharar adalah menjual tanah tambang atau tanah yang mengandung logam mulia. Jual beli seperti ini tidak boleh, karena maksudnya adalah menjual emas atau logam mulia yang terkandung dalam tanah itu, dan itu masih belum jelas.
    Mengenai larangan jual beli gharar, maka hal itu merupakan salah satu kaidah yang sangat agung dalam kitab jual beli. Oleh sebab itu Imam Mulsim mendahulukannya dan masuk ke dalamnya banyak permasalahan yang tiada terhingga seperti jual beli budak yang melarikan diri, menjual barang yang tidak ada, menjual barang yang tidak diketahui jenisnya, menjual barang yang tidak dapat diserahkan, menjual barang yang belum secara utuh dimiliki oleh si penjual, menjual ikan dalam air yang luas, menjual susu yang masih belum diperah dari putingnya, menjual janin yang masih berada dalam kandungan, menjual beberapa jenis makanan yang masih belum jelas, menjual seekor kambing yang belum ditentukan dari sekumpulan kambing dan masih banyak lagi yang semisal dengannya. Semua itu termasuk jual beli bathil, karena termasuk gharar tanpa keperluan. Kemudian perlu diketahui bahwa jual beli mulamasah, munabadzah, hablul habalah, hashah, kasbuh fahl dan sejenisnya yang masuk dalam jual beli yang telah disebutkan larangannya dalam nash-nash khusus juga termasuk dalam larangan jual beli gharar. Akan tetapi jenis-jenis jual beli itu disebutkan larangannya secara terpisah karena termasuk jual beli Jahiliyyah yang sudah dikenal luas.
    Jual beli gharar dilarang dalam islam berdasarkan Al-Qu'an dan Hadist Nabi. Larangan jual beli gharar dlm Al-Qur'an didasarkan kpd ayat2 yg melarang memakan harta org lain dgn cara batil, sebagaimana telah disebut dalam firman_nya : "Dan jaganlah sebagian km memakan harta sebagian yg lain di antara km dengan jalan dgn jln yg batil dan jgnlah km membawa urusan harta itu kpd hakim, supaya km dpt memakan sebagian dari harta org lain itu dengan jalan berbuat dosa, padahal km mengetahuinya"

    Rany Meliani (0301507003)

    ReplyDelete
  18. Gharar secara bahasa berarti khatar (resiko, berbahaya), dan
    tahgrir berarti melibatkan diri dalam sesuatu yang gharar.
    Dikatakan gharrara binafsihi wa malihi taghriran berarti
    ‘aradahuma lilhalakah min ghairi an ya’rif (jika seseorang
    melibatkan diri dan hartanya dalam wilayah gharar maka itu berarti
    keduanya telah dihadapkan kepada suatu kebinasaan yang tidak
    diketahui olehnya).
    Hukum Jual Beli Gharar
    Jual beli gharar dilarang dalam Islam berdasarkan al Qur’an
    dan Hadis Nabi. Larangan jual beli gharar dalam al Qur’an
    didasarkan kepada ayat-ayat yang melarang memakan harta orang
    lain dengan cara batil, sebagaimana tersebut dalam firman-Nya:
    Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian
    yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil dan
    (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada
    hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian dari harta
    orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui

    _tRiya tumini_
    0301507050

    ReplyDelete
  19. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete
  20. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete
  21. definisi gharar, yaitu untung-untungan yang sama kuat antara ada dan tidak ada, atau sesuatu yang mungkin terwujud dan mungkin tidak terwujud, seperti jual beli burung yang masih terbang bebas di udara. Rasulullah SAW bersabda tentang gharar dalam hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah sebagai berikut :

    An abii hurairata qaala nahaa Rasulullah shalallahu `alahi wassallam `an bai`il hashah wa `an bai`il gharar,

    “Abu Hurairah mengatakan bahwa Rasulullah SAW melarang jual beli hashah dan jual beli gharar” (HR Bukhari, Muslim, Malik, Ahmad, Tirmidzi, an-Nasa`i, Abu Dawud, Ibnu Majah)

    SEPTIA RAHAYU 0301507004

    ReplyDelete
  22. Gharar : yaitu jual beli yang belum jelas barangnya, jual beli mengandung resiko dan membawa mudharat karena mendorong seseorang untuk mendapatkan apa yang diinginkannya sementara dibalik itu justru membahayakannya.

    Pertama : Jual-beli barang yang belum ada (ma’dum), seperti jual beli habal al habalah (janin dari hewan ternak).
    Kedua : Jual beli barang yang tidak jelas (majhul), baik yang muthlak, seperti pernyataan seseorang : "Saya menjual barang dengan harga seribu rupiah", tetapi barangnya tidak diketahui secara jelas, atau seperti ucapan seseorang : "Aku jual mobilku ini kepadamu dengan harga sepuluh juta", namun jenis dan sifat-sifatnya tidak jelas.
    Ketiga : Jual-beli barang yang tidak mampu diserah terimakan. Seperti jual beli mobil yang dicuri. Ketidak jelasan ini juga terjadi pada harga, barang dan pada akad jual belinya.

    debrita tri cahyanti
    0301507029

    ReplyDelete
  23. Para ulama' telah menjelaskan batasan batal dan tidaknya jual-beli dikarenakan adanya gharar bahwa: Bila keadaan mengharuskan kita untuk mengesampingkan unshur gharar yang ada, dikarenakan gharar itu tidak mungkin untuk dihindari kecuali dengan mendatangkan hal-hal yang sangat menyusahkan, maka gharar yang demikian itu adanya dianggap gharar yang remeh, sehingga tidak mempengaruhi hukum jual-beli. Sebaliknya, bila gharar itu dapat dihindarkan tanpa mendatangkan kesusahan yang besar, maka jual-beli yang mengandung gharar menjadi terlarang alias batal. Dan perselisihan para ulama' pada sebagian akad yang ada kaitannya dengan masalah ini bersumber dari perbedaan mereka dalam menerapkan ketentuan ini. Sebagian mereka beranggapan bahwa unshur gharar yang terdapat pada akad itu adalah kecil, sehingga tidak layak untuk dipertimbangkan, dan hasilnya, akadnyapun dianggap sah. Sebaliknya, sebagian lainnya menganggap besar gharar itu, sehingga iapun menganggap tidak sah akad itu, wallahu a'alam.

    Artinya: Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui.” (Qs. Al-Baqarah: 188)

    ReplyDelete