Celah Bisnis

Tuesday, July 20, 2010

ECONOMIC VALUE OF TIME SEBAGAI DASAR PERHITUNGAN MANAJEMEN KEUANGAN ISLAMI

Sistem keuangan yang terjadi sekarang ini seluruhnya berdasarkan pada asas time value
of money. Time value of money sendiri memiliki ruh/filosofi yaitu proses pembunga-an
uang secara majemuk. Proses pembunga-an uang secara majemuk secara sistematik
memisahkan antara uang/sistem moneter dengan sektor riilnya. Sektor moneter selalu dan
pasti memiliki sebuah growth yang positif, sementara sektor riil memiliki grwoth yang
tidak pasti, bisa positif bisa negatif.
Time value of money pada implementasinya dirasakan menjadi suatu hal yang
tidak adil, disebabkan pemilik modal dalam bentuk uang selalu menikmati kondisi sebuah
kepastian pada keuntungannya. Sementara pengusaha sektor riil dihadapkan pada kondisi
yang tidak pasti, apakah untung atau tidak? Pada perjalanan waktunya dari dua kondisi
ini –antara pemodal dan pengusaha- akan terjadi transfer wealth dari pengusaha kepada
pemilik modal.
Dalam konteks sistem ekonomi yang bebas bunga tidak mengenal yang nama
time value of money melainkan economic value of time. Economic value of time memiliki
arti memaksimumkan nilai ekonomis suatu dana pada periodik waktu. Dasar perhitungan
pada kontrak berbasis time value of money adalah bunga, sedangkan dasar perhitungan
pada kontrak berbasis economic value of time adalah nisbah. Economic value of time
relatif lebih adil dalam perhitungan kontrak yang bersifat pembiayaan bagi hasil (joint
venture).
Economic value of time dalam perhitungannya dapat menggunakan konsep
revenue sharing atau profit sharing. Konsep revenue sharing atau profit sharing
berdampak pada tingkat nisbah yang menjadi perjanjian kontrak kedua belah pihak.
Konsep cost of fund dalam economic value of time menggunakan Islamic Security
Market Line dengan nilai variabel risk free = 0. Value dari pembiayaan atau investasi
yang dilakukan menggunakan metodologi Net Present Value At Risk.

23 comments:

  1. pada dasar nya time value of money sendiri tidak berbasis dalam prinsip2 syariah karena time value of money masih menggunakan sistim perbungaan yang dimana pada hasilnya akan menjadi tidak pasti dan tidak adil.
    di syariah sendiri mengenal economic value of time yang tidak berbasis bunga serta tidak haram jika di aplikasikan pada kehidupan kita, karena Allah sangat mengharamkan sekali yang nama nya riba.economic value of time ini memiliki nisbah sehingga dalam perhitungannya relatif aman dan adil karena sistem perhitungan nya pun memakai revenue sharing yang melakukan perjanjian atau ada akad sebelumnya dari kedua belah pihak tersebut.
    dengan demikian sudah jelas bahwa kita lebih aman untuk mengenal secara mendalam dengan Econmic value of time agar bisa merealisakikan sebagaimana dengan yang sudah di ajarkan pada agama islam itu sendiri bahwa tidak halal bagi seseorang untuk memakan riba.

    LINTANG KIRANAA
    (0301507028)

    ReplyDelete
  2. time of money : nilai uang sekarang akan lebih berharga dari pada nilai uang masa yang akan datang atau suatu konsep yang mengacu pada perbedaan nilai uang yang disebabkan karena perbedaaan waktu.nilai mata uang ini akan berubah di sebab kan oleh adanya inflasi, perubahan suku bunga, kebijakan pemerintah dalam hal pajak, suasana politik, dll.
    dengan adanya time of value ini kita dapat mengetahui investasi yang akan datang apakah dapat mengalami keuntungan atau kerugian. kita dapat melihat dengan rumusan :
    multiple interest : V = P (1 + i)n
    simple interest : v = P (1+r.t)
    prensent value : P = V
    ( 1 + i )n
    positiv nya: kita dapat merencanakan kuangan dimasa yang akan datang.

    negativ : masyarakat hanya menyimpan uangnya apabila tingkat bunga bank tinggi, karena mereka menganggap jika bunga bank tinggi maka uang yang akan mereka terima dimasa yang akan datang juga tinggi. Time value of money tidak memperhitungkan tingkat inflasi.

    Reinda Lextika Wahyu (0301507017)

    ReplyDelete
  3. Asalamualaikum Wr.Wb

    menurt saya benar apa yang di tulis di atas,bahwa sistem keuangan sekarang berdasarkan pada asaa time of value of money.dan time of value itu sendiri memiliki arti pembungaan uang secara majemuk,dan dalam konteks sistem ekonomi yang bebas bunga tidak mengenal yang namanya time value of money melaikan economic value of time.karna pada economic value of time memiliki arti yang memaksimumkan nilai ekonomis suatu dana pada periodik waktu.dan pada dasar perhitungannya pada kontrak berbasis time value of money adalah bungan,sedangkan kalau perhitungan pada kontrak berbasis economic value of time adalah nisbah,dan perhitungan pada economic value of time ini prhitungannya dapat menggunakan konsep revenue sharing.


    Rini Rachmawati
    030150727

    ReplyDelete
  4. Konsep economic value of time dimana uang mempunyai nilai ekonomis yang bisa diinvestasikan dalam kurun waktu tertentu. Sehingga jika uang tersebut tidak diinvestasikan uang tersebut nilainya tidak akan berkurang ataupun bertambah. Sedangkan dalam konsep time value of money, menganggap nilai uang saat ini dan di masa depan nanti pasti akan berbeda, walaupun uang tersebut tidak di investasikan. Seperti dikatakan di atas, economic value of time dalam perhitungan keuangan Islam berbasis kepada nisbah yang sudah disepakati sehingga tidak menimbulkan adanya GAP antara si miskin dan si kaya. Selain berbasis nisbah, economic value of time tidak memisahkan antara sektor riil dengan moneter, sehingga dapat berjalan berkesinambungan. Akan tetapi, konsep time value of money dengan basisnya menggunakan bunga makan menimbulkan GAP antara si miskin dan si kaya, dan hal ini nantinya dapat memicu terjadinya krisi antara sektor moneter dan riill (economic Bubble).
    Islam mengajarkan kita untuk saling tolong menolong antara sesama umatnya dan saling bekerja sama dalam kebaikan, bukan lah saling menjatuhkan. Dimana ada yang kesusahan maka bantulah mereka dengan ikhlas. Dengan konsep ekonomi konvensional yang menggunakan perhitungan time value of money ini, membuat rakyat yang kecil semakin kritis ekonominya sedangkan para pengusaha atau pemodal bersenang-senang di atas penderitaan mereka.

    Dwi Anggraeni Hanifah
    (0301507013)

    ReplyDelete
  5. Dalam time value of money (TVM) terdapat azas penambahan jumlah uang karena adanya bunga. Sedangkah dalam economic value of time (EVT)terdapat azas bagi hasil. Perbedaan keduanya berdampak pada permasalahn riil, yakni kemaslahatan,bukan bertambah atau berkurangnya jumlah uang. Dalam TVM, akan terjadi penambahan uang dari hutang dari pihak satu (peminjam) kepada pihak lain (pemegang saham), sehingga kemaslahatan hanya didapati oleh pemegang saham. Lain halnya dengan perhitungan EVT yang menggunakan azas sharing profit. Sehingga untung atau ruginya suatu bisnis menjadi responsibilti kedua belah pihak.

    Ekonomi Islam menetapkan bentuk perdagangan serta praktek niaga yang boleh dan tidak boleh di transaksikan. Lain halnya dengan Ekonomi konvensioanal yang menerapkan keindividualan dan matrealisme sehingga segala cara adalah halal untuk mendapatkan profit.

    Ekonomi dalam Islam harus mampu memberikan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat, memberikan rasa adil, kebersamaan dan kekeluargaan serta mampu memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada setiap pelaku usaha.

    ReplyDelete
  6. time value of money yang jelas-jelas berbasis bunga sudah pasti diharamkan, karena merupakan riba. selain itu time value of money tidak selayaknya cara menambah harta yang benar, karena tidak melakukan perputaran uang dengan berusaha secara riil.

    dari sistem pembagian keuntungannya saja sudah tidak wajar. dalam Islam kita harus dapat membagi keuntungan dan kerugian yang kita dapat. kalau kita menggunakan sistem Time value of money dimana menggunakan sistem bunga dalam memgai keuntungan, tentu akan ada pihak yang dirugikan. kalau perusahaan untung lebih dari target, maka inverstor akan rugi karena jika pakai nisbah ia bisa mendapatkan lebih dr bunga yang disepakati.. sedangkan apabila sedang rugi, justru pengelola dana yang aka rugi karena terbebani kewajiban membayar bunga kpd investor.

    intinya adalah, Economic Value of Time jauh lebih baik diterapkan di masyarakat karena selain berprinsip syari'ah, kita harus berusaha/mengekonomikan uang kita agar nilai'nya bertambah dan adil secara pembagian keuntungan maupun kerugian dng nisbah melalui profit atau revenue sharing


    Rany Meliani
    0301507003

    ReplyDelete
  7. dalam hal ini, bunga atau riba jelas dilarang dalam syariah islam. karena dapat merugikan salah satu pihak dan membuat pihak lain berbahagia diatas penderitaan orang lain. hal ini berbeda dengan sistem bagi hasil atau loss profit sharing, dimana semua pihak akan merasa diperlakukan adil karena rugi/untung dibagi bersama. berbeda dengan sistem bunga, penambahan dari nilai pokok hutang dapat membebankan penghutang apabila usahanya sedang rugi, karena rugi atau untung usaha si penghutang akan tetap dibebani bunga/ nilai tambah dari nilai pokok hutang. karena inilah mengapa bunga atau riba itu tidak sesuai dengan syariah islam. karena dapat membebani atau merugikan salah satu pihak. berbeda halnya dengan sistem bagi hasil yang relatif lebih adil.

    best regards,
    Ardhi Hafiezh Alighani
    0301507010

    ReplyDelete
  8. kita lebih memilih economic value of time karena :
    time value of money menggunakan sistem konvensional dan dengan bunga sehingga menimbulkan ketidak adilan yang dirasakan oleh pengusaha di sektor riil karena selalu tidak pasti dan sangat berbeda dengan pengusaha di sektor moneter yang selalu mendapatkan keuntungan atau kepastian..
    Sementara pada economic value of time menggunakan sistem syariah dengan nisbah dan menimbulkan keadilan yang dapat dirasakan oleh semua pihak yg menggunakan nya karena bersifat pembiayaan bagi hasil dan menggunakan konsep revenue sharing atau profit sharing dan ada akad dlm perjanjian kedua belah pihak.


    Septia Rahayu 0301507004

    ReplyDelete
  9. ALLAH tidak suka dengan riba itu sebabnya time value of money dalam islam diharamkan karena sistem yang digunakan adalah bunga.bunga dalam islam tidak diperbolehkan karena tidak adil, ada pihak yang merasa dirugikan dan ada pihak yang diuntungkan oleh bunga. pada time value of money kita tidak melakukan usaha tetapi mendapatkan keuntungan,Teori time value of money tampak tidak akurat, karena setiap investasi selalu mempunyai kemungkinan mendapat hasil positif, negatif bahkan tidak mendapat apa-apa.
    Islam tidak mengenal konsep Time Value of Money, namun Islam mengenal konsep Economic Value of Time yang artinya bahwa yang bernilai adalah waktu itu sendiri. pada economic value of time adalah sistem yang bebas dari bunga, sistem yang dipakai pada economic value of time adalah nisbah/bagi hasil. sistem ini sangat adil karena tidak ada pihak yang merasa dirugikan. Konsep yg dipakai adalah revenue sharing atau profit sharing, yang berdapak adanya perjanjian oleh kedua belah pihak dan adanya akad-akad.pada ecomomic value of money kita akan mendapatkan kepastian keuntungan.

    ReplyDelete
  10. time value of money merupakan nilai uang yang bertambah karena waktu dan berbasis bunga, yang diharamkan oleh agama serta tidak memiliki keadilan dengan memakai sistem bunga tersebut. Karena sektor moneter selalu mendapatkan hasil yang positif sedangkan sktor riil belom tentu mengalami pertumbuhan yang selalu positif. hal tersebut memberatkan salah satu pihak.
    dalam mengatasi hal tersebut, ekonomi islam tidak mengenal time value of money melainkan economic value of money yang mana memaksimalkan nilai ekonomis dana pada periodik tertentu dan berbasis pada bagi hasil yang mana keuntungan dan kerugian ditanggung secara bersama. economic value of money tidak ada bunga dan dapat diaplikasikan alam perekonomian sehari-hari. karena kedua belah pihak saling bertemu sebelum melakukan akad.

    Sarita Annisa Ma'ruf
    0301507040

    ReplyDelete
  11. menurut saya economic time value of money tidak diterapkan dalam perbankan saat ini. karena menggunakan sistem bunga berbunga yang sangat memberatkan seorang nasabah apalagi dalam islam bunga termasuk riba dan haram hukumnya.

    Sebaliknya denga economic value of time dimana menggunakan sistim nisbah atau berbagi keuntungan. dengan melakukan akad atau kesepakatan di awal maka antara nasabah dan pihak bank tidak ada yang merasa dirugikan. dan juga sistem ini bersifat tolong menolong.

    Dalam islam suatu perniagaan harus saling menguntungkan dan tidak memberatkan pada salah satu pihak.

    ReplyDelete
  12. Pada dasarnya time value of money adalah konsep yg menganggap, nilai uang saat ini lebih tinggi dari nilai uang di masa akan mendatang. Dalam time value of money nilai uang pasti berbeda saat ini dengan dimasa depan, walaupun uang tersebut tidak diinvestasikan, dengan berpegang pada konsep inilah mereka mengahalalkan bunga. Sedangkan Konsep economic value of time itu kurang lebih uang akan mempunyai nilai ekonomi yg bs di investasikan dalam kurun waktu tertentu. Jadi kalo tidak di investasikan nilainya tdk akan bertambah cth : simpan uang di bawah kasur, sepuluh tahun lagi pun nilainya tidak akan berubah beda jika kita menginvestasikannya. Economic value of time berbasis nisbah sehingga lebih adil dalam pembiayaan yaitu bagi hasil.
    Menurut saya yang paling benar dan adil adalah economic value of time karena berbasis nisbah tidak mengandung unsur bunga. Karena jika menggunakan nisbah itu tergantung kesepakatan antara pemodal dan pengusaha. Jika time value of money pemilik modal kepastian pada keuntungan, sedangkan pengusaha pada kondisi yang tidak adil.


    Putri ascita ningrum 0301507009

    ReplyDelete
  13. Konsep time value of money sangat tidak tepat digunakan untuk sistem keuangan karena dalam konsep ini yang dijadikan tujuan utama ialah hanya profit semata, artinya uang dijadikan komoditi. tidak lagi melihat kegiatan ekonomi seperti apa yang sedang dibangun. konsep ini kental sekali dengan produk bunga dan riba yang diharamkan dalam melakukan kegiatan ekonomi. penggunaan konsep ini dirasa sangat tidak adil bagi para pengusaha maupun sektor riil, karena pemilik modal akan selalu mendapatkan keuntungan.

    sedangkan dalam konsep Economic Value of Time sangat tepat digunakan karena tidak mengenal konsep bunga ataupun riba. Islam mengajarkan kita bagaimana melakukan sebuah sitem keugan yang tidak merugukan pihak manapun. hal ini terjadi dalam konsep economic value of time karena uang tidak dijadikan sebagai komoditi, melainkan mengoptimalkan dana dalam waktu tertentu untuk keuntungan kedua belah pihak.sistem yang digunakan dalam kosep ini adalah menggunakan nisbah atau bagi hasil melalu revenue atau profir loss sharing yang akan memberikan dampak kebaikan pada kedua belah pihak dalam bidang ekonomi, Insya Allah...

    Redsha Noor ( 030150 7033 )

    ReplyDelete
  14. Time value of money merupakan dasar penghitungan yang didasarkan pada proses pembungaan.
    Sebagai contoh, saat ini time value of money digunakan oleh bank2 konvensional. Time value of money merupakan sebuah konsep dimana ada anggapan bahwa adanya perbedaan nilai uang dimasa sekarang dengan masa depan meskipun uang tersebut tidak diinvestasikan. Dengan konsep yg seperti inilah timbul opini-opini yang pada intinya adalah menghalalkan bunga.
    Dampak dari konsep time value of money sendiri dirasakan cukup mengkhawatirkan, karena ada suatu bentuk ketidak adilan antara sipemilik modal dan pengusaha modal. Ketidakadilan disini karena lebih dominannya sipemilik modal yg mendapat keuntungan dibanding dengan pengusaha sektor riil.
    Sedangkan Economic value of time merupakan konsep bebas bunga. Economic value of time disini konsepnya adalah uang itu memiliki nilai ekonomis jika uang itu diinvestasikan dan sebaliknya.
    Dasar penghitungan Economic value of time adalah nisbah, sehingga relatif cukup adil bagi pihak-pihak yang bertransaksi didalamnya. Hal ini tentu saja suatu konsep yang baik dalam ekonomi khususnya ekonomi islam, karena economic value of time biasa digunakan pada bank syariah. Sehingga sangat bertolak belakang sekali dengan time value of money. Economic value of time untuk kesejahteraan bersama sedangkan time value of money untuk kesejahteraan salah satu pihak.

    Heny Novialita
    0301507006

    ReplyDelete
  15. sistem time value of money,,,menjadikan nilai suatu uang berubah(berbeda),nilai uang yang sekarang dengan nilai uang di masa yang akan datang,akan berbeda,time value of money ,dengan sistemnya menjadikan nilai uang ini dapai berlipat ganda(compound) ,uang yg kita miliki apabila kita investasikan ke suatu lembaga keuangan (bank) maka kita akan menndapatkan bunga,bunga inilah yang di masa yang akan datang menyebabkan uang yang di masa ini menjadi lebih besar (berlipat ganda) di masa yang akan datang contoh s: saya nabung 100 ribu bunga nya 10 % ,maka nilai uang itu akan menjadi 110 ribu jika 1 bulannya mendapatkan bunga 10%,uang yang kita miliki menjadi lebih banyak tanpa harus kita bersusah payah/bekerja,system ini merupakan ketidak adilan bagi masyarakat karena orang kaya (yang punya banyak uang) akan menjadi kaya serta yang miskin akan tetap miskin karena mereka tidak menyimpan uang dalam jumlah yang banyak jangankan menyimpan mencari uang saja mereka sulit,hal inilah yang menyebabkan ketidak adilan masih terjadi di kalangan masyarakat.
    Economic value of time,menempatkan uang dalam batas yang wajar dan adil,maksudnya uang digunakan benar benar digunakan sebagai alat transaksi tanpa harus menjadikan nilai uang itu menjadi lebih atau berlipat ganda,dalam konsep economic value of time uang diinvestasikan di bagikan dengan cara bagi hasil,nilai uang tidak berlipat ganda,karena konsep bagi hasil menerapkan revenue sharing dan profit sharing,pembagiannya bukan dari bunga yang di dapat melainkan dari hasil keuntungan suatu usaha yang nisbahnya sudah ditetapkan terlebih dahulu.Dengan begitu kemaslahatan di masyarakat bisa tercapai ,kesejahteraan tercapai dan keadilan di antara masyarakat tercipta apabila benar benar menempatkan uang dalam batas yang waja(tidak berlebihan dan memakan bunga/riba)r dan menginvestasikannya untuk mendapatkan mashlahah.

    keynna perwira akbar (0301507051)

    ReplyDelete
  16. Time value of money yaitu proses pembunga-an
    uang secara majemuk.yang jelas-jelas tidak diperbolehkan dalam islam dikarenakan haram.karena dapat merugikan dan tidak bersikap adil.karena allah membenci segala sesuatu yang mengandung riba didalamnya.didalam islam menurut saya yang boleh diterapkan adalah dasar perhitungan
    pada kontrak berbasis economic value of time karena lebih memakai nisbah/bagi hasil.karena Economic value of time
    relatif lebih bersikap adil dalam perhitungan kontrak yang bersifat pembiayaan bagi hasil (joint
    venture).disamping itu perhitungan economic value of time menggunakan konsep
    revenue sharing atau profit sharing.

    ReplyDelete
  17. Time value of money yang berbasis pada bunga adalah konsep dari keuangan konvensional, sedangkan economic value of time adalah konsep dari keuangan syariah. Economic value of time sesuai dengan prinsip syariah yang tidak mebolehkan riba karena haram. Kemudian dengan berbasis pada nisbah, economic value of time lebih adil dan tidak merugikan pihak manapun karena kedua belah pihak yang melakukan bisnis sama-sama bisa berbagi untung atau rugi dari sebuah kerjasama. Dalam time value of money kedua belah pihak tidak mendapatkan hasil yang sesuai karena salah satu pihak pasti ada yang dirugikan dan ini juga tidak diperbolehkan karena tidak sesuai dengan ketentuan syariah dalam melakukan transaksi, akibat dari adanya salah satu pihak yang dizalimi.

    Jadi economic value of time dirasa lebih adil dalam sebuah kerjasama dengan menggunakan nisbah sesuai kesepakatan. Kemudian economic value of time memenuhi ketentuan syariah sehingga ini lebih baik diimplementasikan dalam kehidupan riil disbanding menggunakan time value of money yang berbasis riba, sehingga kita semua bisa mencapai kemaslahatan bersama dengan adanya keadilan tanpa menzalimi siapapun juga dan pada akhirnya kita bisa mencapai falah secara bersama-sama.

    Dwi Supiantoro (0301507060)

    ReplyDelete
  18. Saya sependapat dengan apa yang ditulis di blog ini, bahwa memang zaman sekarang sistem keuangan menggunakan asas TVM. Asas TVM menurut beberapa pihak sangat menguntungkan, karena mereka akan menghasilkan sebuah keuntungan yang pasti. Karena dalam konsep TVM, nilai uang yang ada pada saat ini memiliki nilai yang jauh lebih tinggi,karena nilai uang saat ini berbeda dengan nilai uang masa depan baik diinvestasikan atau tidak. Darisinilah beberapa pihak merasa dianggap mendapatkan keuntungan yang pasti sehingga mereka menghalalkan bunga. Padahal mereka yang percaya bahwa ini menguntungkan justru mereka secara sadar telah dipermainkan, karena di TVM menggunakan metode profit sharing, dimana mereka mendapatkan laba dari laba bersih, padahal didalam biaya-biaya lainnya terdapat biaya yang bisa saja dipermainkan besaran pengeluarannya.
    Tapi justru seharusnya pihak-pihak yang berkata bahwa TVM lebih menguntungkan harus lebih memikirkan apakah itu baik atau tidak untuk diri sendiri baik dunia ataupun akhirat. Karena ada EVT yang dianggap lebih menguntungkan karena uang akan mempunyai nilai ekonomi yang bisa diinvestasikan dalam kurun waktu tertentu. EVT akan menciptakan suatu keadilan yang sesuai bagi kedua pihak yang ada. Karena masing-masing pihak diberikan proporsi sesuai dengan kesepakatan bersama atau menggunakan perhitungan revenue sharing. karena mereka akan berbagi resiko dan keuntungan yang didapatkan. Alhasil, EVT bisa menjadikan manusia sebagai makhluk yang bisa mencapai falah dan mashlahah hingga tercipta kom[onen maqasid syariah yang menyangkut kesejahteraan manusia baik materi dan no materi dunia dan akhirat.

    khilda ayu 0301507048

    ReplyDelete
  19. dari keterangan diatas , konsep time value of money memang sebenarnya ada untung ada ruginya, bagi pemilik modal memang konsep ini sangat pasti dan menguntungkan, tetapi konsep ini sangat tidak adil bagi pengusaha yang sektor riil konsep ini sangat tidak pasti,. karena adanya sistem bunga sedangkan dalam islam bunga itu sangat diharamkan karena keuntungan yang akan di dapat belum pasti, sedangkan economic value of time menggunakan sistem perhitungan yang adil yaitu dengan profit sharing kerena adanya perjanjian atau akad sebelum perjanjaian diantara kedua belah pihak,dan sistem perhitungan ini jauh lebih menguntungkan dan halal dalam islam,. sebaiknya kita sebagai muslim lebih baik menggunakan perhitungan economic value of time karena perhitungan ini lebih adil bagi kedua belah pihak,.
    Arini Faranisa (0301507038)

    ReplyDelete
  20. dari penjelasan diatas bahwa sistem time value of money berbasiskan bunga.dimana bunga itu sendiri adalah riba yang diharamkan oleh syariah islam.karena merupakan tambahan dari hutang.sedangkan dalam time value of money dalam sektor riil dihadapkan pada kondisi yang tidak pasti,berarti sektor riil it sendiri berunsurkan gharar atau ketidakpastian dari barang atau jasa.sudah jelas bahwa time value of money tidak sesuai dengan ajaran islam.sedangkan contek economic value of time berbasiskan bagi hasil atau nisbah dimana kedua belah pihak mendapatkan keadilan dalam suatu keuntungan maupun kerugian dalam suatu konsep.jadi economic value of time berunsurkan ajaran islam.

    ReplyDelete
  21. Dalam pandangan Islam, uang hanyalah sebagai alat tukar dan bukan merupakan barang dan komoditas. Islam tidak mengenal time value of money, tetapi Islam mengenal economic value of time. Dengan kata lain, yang berharga menurut
    pandangan Islam adalah waktu itu sendiri.Kedua istilah di atas dilatarbelakangi adanya kebolehan menetapkan harga tangguh-bayar lebih tinggi dari harga tunai dalam Islam.
    Menurut M. Syafii Antonio,dalam pandangan Islam dibolehkannya penetapan harga tangguh -bayar (deferred payment) lebih tinggi itu sama sekali bukan disebabkan time value of money,

    time value of money pada dasarnya dilarang dalam islam karena menggunakan sistem bunga,sedangkan economic value of time mengandung prinsip syariah dimana menggunakan nisbah sebagai dasar perhitungannya.sistem time value of money tidak memberikan kepastian dan akeadilan terhadap hasil yg diterima,bunga atau riba dilarang dalam islam karena tidak sesuai dgn prinsip syariah.

    didalam sistem value of time perhitungannya menggunakan nisbah karena dapat menimbulkan keadilan untuk semua pihak yang menggunakan nya

    ReplyDelete
  22. pada dasarnya Time Value of Money sangat ditidak benarkan, karena uang dijadikan barang komoditas yang dijualbelikan, dimana uang bisa menjadi lebih atau "beranakpinak" tanpa harus diinvestasikan. dimana para investor yang memiliki dana banyak, dan hanya di "simpan" maka bisa jadi uang tersebut semakin banyak jumlahnya, dikarenak Time Value of Money berlandaskan pada sistem Bunga. nasabah ataupun investor dimanjakan akan "bunga". dimana sistem tersebut sangatlah tidak transparan, ketidaktahuan atas kebenaran uang (profit) ada atau tidak. iya, jika memang selalu untung, jika rugi, maka apa yang dijanjikan oleh bank, hanyalah sekedar janji palsu.

    Beda halnya dengan Economic Value of Time, disini bukan uanglah yang diperjual belikan, tapi uang hanya sebatas alat trasaksi. dana yang ada haruslah di investasikan kepada sektor rill,. dan di sistem ini nasabah tidak lagi "dimanjakan" dengan "bunga", tetapi nisbah atau bagi hasil. sistem ini sangat menarik dan sangat transparant bagi investor, dimana apbila usaha yang dilakukannya mengalami keuntungan, maka hasil tersebut dibagikan atas nisbah yang telah disepakati diawal, dengan kata lain seminimal-minimal keuntungan yang didapat dari usaha yang diinvestasikan, maka investor pasti akan mendapat bagiannya. dan itu jauh lebih menjajikan buat para investor.

    muhammad luthfy 03015-06-073

    ReplyDelete
  23. asalamualaikum wr wb

    mas tlong di muat referensinya dong mas, kebetulan skripsi saya mengenai economic value of time

    trims

    ReplyDelete